Dark/Light Mode

Eddy Soeparno: RUU Migas Penting Untuk Capai Ketahanan Energi Nasional

Senin, 24 Agustus 2026 11:20 WIB
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno. Foto: MPR RI
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno. Foto: MPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki babak baru. Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026, seluruh fraksi di DPR menyepakati pembahasan RUU Migas sebagai inisiatif DPR.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyambut gembira perkembangan ini karena pembahasan RUU Migas yang telah lama tertunda akhirnya terealisasi.

“Ini adalah perkembangan yang positif di sektor Migas nasional, mengingat sejumlah pasal di dalam UU Migas saat ini (UU no 22 Tahun 2001) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas yang sangat dibutuhkan,” kata Eddy dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Baca juga : Eddy Soeparno Dukung Penanganan Karhutla Terpusat Langsung Di Bawah Presiden

“Tidak dapat dipungkiri bahwa produksi Migas Indonesia sejak tahun 1998 mengalami penurunan, akibat under investment di sektor migas, khususnya di minyak mentah. Sejumlah isu struktural dan teknis yang selama ini menjadi penghambat investasi di sektor migas perlu ditangani secara tuntas, antara lain dengan memberikan kepastian hukum melalui RUU Migas yang baru,” lanjutnya.

Pembahasan RUU Migas beserta aturan turunannya diharapkan akan menggairahkan investasi di sektor migas nasional yang masih memiliki potensi besar namun terhalang oleh isu klasik dan mendasar, baik regulasi dan kebijakan.

“Isu utama seperti kepastian hukum, konsistensi kebijakan dan pemberian insentif di sektor hulu migas, merupakan diantara sejumlah isu sentral yang selama ini membuat sektor migas nasional kalah bersaing dengan negara-negara lain. Saya berharap RUU Migas yang akan segera dibahas bersama pemerintah akan mengakselerasi, khususnya kegiatan eksplorasi di sektor hulu migas," sambung Eddy.

Baca juga : Eddy Soeparno Dukung Penegakan Hukum Dan Terobosan Pengelolaan Karbon

Waketum PAN ini juga menyoroti pentingnya pembentukan Badan Usaha Khusus yang mengatur kegiatan usaha di sektor hulu migas.

“Karena salah satu pasal yang dibatalkan MK di UU Migas no 21 tahun 2001 menyangkut keberadaan lembaga yang mengatur kegiatan di sektor hulu migas, RUU Migas yang baru perlu memastikan bahwa regulator yang merupakan kuasa usaha pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga usaha yang kuat dan kredibel, namun lembaga yang mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional,” tegasnya.

Bagi Doktor Ilmu Politik UI ini, lahirnya undang-undang migas yang baru tidak semata untuk meningkatkan produksi dan lifting migas saja, namun lebih dari itu memperkuat ketahanan energi nasional.

Baca juga : Eddy Soeparno Ajak Legislator Muda Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Indonesia memiliki kerentanan di sektor energi karena masih membutuhkan impor untukpemenuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri. Oleh karenanya, melalui RUU Migas ini peningkatan produksi baik minyak mentah dan gas bumi dapat tercapai, sehingga ketergantungan terhadap produk hidrokarbon yang dibutuhkan untuk sektor transportasi, industri dan rumah tangga dapat diminimalisir dan bahkan menjadi nihil.

"Disrupsi di sektor energi akibat keadaan geopolitik yang sangat tidak menentu menjadi kekhawatiran kita semua, karena berdampak langsung pada ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak mentah dan BBM. Oleh karena itu, penguatan ketahanan energi menjadi mutlak dan hal ini bisa dicapai, antara lain dengan menghadirkan UU Migas baru yang kuat dan investor friendly," tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.