Sebelumnya
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu NOP, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR ASW, serta rumah HO.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah NOP, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
Baca juga : Teuku Rezasyah: Berpotensi Merusak Hubungan Bilateral
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan pada akhir Juli 2026.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Baca juga : Dave Laksono: Keliru, Jika Disebut Kegagalan Pengawasan
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong MFT, Kepala Dinas PUPR-PKP HEP, serta tiga pihak swasta, yakni ISS dari PT SMS, EM dari CV MU, dan YOK dari CV AA.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga : DPR Minta Tindak Tegas Pungli Di Dunia Pendidikan
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.