Dark/Light Mode

DPR Minta Tindak Tegas Pungli Di Dunia Pendidikan

Rabu, 2 September 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati menyoroti maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan di Tanah Air, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (PT). Seluruh pemangku kepentingan wajib menyikapi masalah itu dengan tegas.

Temuan penyelewengan itu diungkapkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat raker dengan DPR pekan lalu. Ternyata, praktik ilegal terjadi terutama saat proses penerimaan siswa baru hingga tingkat perguruan tinggi. Isu ini kian jadi sorotan setelah adanya dugaan kasus korupsi sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Baca juga : Berobat Jadi Semakin Mudah, Pasien Tak Perlu Bawa Berkas

Kurniasih menilai, semestinya dunia pendidikan jadi ruang publik yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, keterbukaan, serta akuntabilitas. Praktik pungli dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan terus bergulir. “Penyimpangan ini tidak boleh dianggap biasa oleh para pemangku kepentingan pendidikan,” tegasnya, Senin (31/8/2026).

Penanganan isu pungli, kata Kurniasih, tidak cukup hanya dilakukan secara reaktif, atau kasus penyelewengan muncul di publik. Evaluasi menyeluruh terhadap celah tata kelola perlu dijalankan. Langkah ini mencakup pembenahan sistem pembiayaan, kepastian aturan, penguatan saluran pengaduan, serta pengawasan secara berkesinambungan di seluruh wilayah.

Baca juga : Djamari: Ruang Digital Ibarat Padang Kurusetra

Dia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan pada tiap sekolah. Sedangkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) wajib memastikan tata kelola kampus berjalan transparan. Seluruh lembaga pendidikan harus bersih serta tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk praktik pungli.

Setiap satuan lembaga pendidikan, sambungnya, perlu memiliki mekanisme informasi yang terbuka mengenai rincian seluruh biaya resmi. Itu untuk memberi kepastian hukum bagi para orang tua dan peserta didik. “Kebijakan ini mencegah masyarakat terjebak dan kebingungan, sehingga terpaksa membayar pungutan yang tidak sah,” ujarnya.

Baca juga : Gerindra Kawal Terus Program Presiden Prabowo, Amankan Anggaran Sekolah Rakyat!

Selanjutnya, perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berani melaporkan dugaan pungli wajib mendapatkan jaminan dari aparat berwenang. Kanal pengaduan publik perlu dibuat dengan akses yang mudah serta ditindaklanjuti secara profesional. Karena penanganan yang baik akan melindungi warga dari ancaman intimidasi maupun perlakuan merugikan pihak luar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.