BREAKING NEWS
 

Denda Tak Cukup, DPR Desak Kemenhut Hukum Perusak Hutan Dengan Tanam Pohon

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : M ADE AL KAUTSAR
Rabu, 2 September 2026 19:27 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengambil langkah tegas terhadap berbagai perusahaan yang disinyalir merusak kawasan hutan secara ilegal.

Pemanfaatan maupun pengelolaan kawasan pelestarian alam tersebut dinilai mutlak memerlukan kelengkapan izin resmi dari otoritas terkait agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga.

Desakan tersebut didasari oleh banyaknya temuan pelanggaran di sektor kehutanan yang terus berulang tanpa adanya efek jera yang signifikan.

Baca juga : Potensi Awan Hujan 10-15 September di Jambi Meluas, Pemerintah Perkuat OMC

Anggota Komisi IV DPRdari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riyono, menekankan bahwa pemerintah sejatinya memiliki potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat besar dari denda administratif terhadap para pelanggar tersebut.

Menurutnya, penindakan yang tegas dan tanpa pandang bulu tidak hanya krusial untuk menyelamatkan lingkungan hidup, tetapi juga untuk menegakkan kewibawaan aturan terkait izin pengelolaan kawasan secara disiplin.

Adsense

Pengelolaan tata ruang hutan, baik yang ditujukan untuk kepentingan komersial maupun sekadar penelitian, tidak boleh dilakukan secara serampangan. "Apakah dengan tujuan khusus atau untuk kepentingan usaha, riset," ujar Riyono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2026)

Baca juga : Menhut Raja Juli: September Jadi Ladang Perjuangan Hadapi Karhutla

Lebih lanjut, realisasi penerimaan negara dari denda administratif sektor kehutanan tercatat menembus angka Rp 1,5 triliun pada tahun 2025 lalu. Menyikapi besaran angka tersebut, Riyono mengingatkan agar kementerian terkait tidak sekadar menjadikan denda sebagai sumber pemasukan negara belaka. Ia menyarankan adanya hukuman tambahan berupa sanksi kewajiban merehabilitasi kawasan hutan yang telah dirusak agar korporasi nakal bertanggung jawab memulihkan fungsi ekologis lingkungan yang telanjur hancur.

Urgensi penindakan tegas terhadap para perusak hutan ini juga sejalan dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terus membayangi sejumlah wilayah vital, terutama di Pulau Kalimantan dan Sumatera.

Kondisi kerentanan yang terpantau sepanjang tahun 2026 dinilai harus menjadi alarm peringatan bagi kesiapan pemerintah dalam memitigasi potensi ancaman yang diprediksi akan bereskalasi jauh lebih besar pada tahun 2027 mendatang.

Baca juga : Hotspot Kalbar-Kalteng Naik Lagi, Menhut Perkuat Penanganan

Bencana karhutla ditegaskan tidak boleh lagi hanya ditangani secara reaktif ketika titik api sudah terlanjur meluas dan tak terkendali. Berkaca pada tragedi kebakaran hebat yang pernah terjadi pada tahun 2015 dan 2019 yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, pemerintah dituntut untuk memegang peta kawasan rawan yang presisi serta membangun sistem deteksi dini yang tangguh, khususnya dalam melindungi kawasan gambut dari dampak perubahan iklim dan musim kering ekstrem.

Di samping persoalan penegakan hukum dan mitigasi bencana, keterbatasan jumlah sumber daya manusia di lapangan juga menjadi celah pengawasan yang masih terbuka lebar. Minimnya jumlah personel yang bertugas, mulai dari penyuluh kehutanan, pasukan Manggala Agni, hingga polisi hutan, menyebabkan penjagaan terhadap wilayah hutan yang sangat luas menjadi tidak seimbang dan rawan disusupi aktivitas pemanfaatan lahan tanpa izin seperti perkebunan maupun pertambangan.

Untuk menambal kelemahan pengawasan teritorial tersebut, pelibatan aktif masyarakat yang bermukim di sekitar pinggiran hutan dinilai mutlak diperlukan sebagai garda terdepan pengawasan tingkat tapak.

Bersamaan dengan itu, DPR kini tengah mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna memperjelas kepastian tata ruang serta memperberat sanksi hukum bagi para aktor perusak lingkungan agar kerusakan hutan tidak terus berulang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense