Sebelumnya
Anang belum merinci dokumen maupun transaksi yang dikonfirmasi kepada Febrie. Dia juga belum mengetahui apakah penyidik telah menyita rekening milik mantan Jampidsus tersebut.
“Saya tidak tahu persis. Yang jelas, dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan kliennya mendapat panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Febrie dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPPU.
Baca juga : Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Uang Proyek Dinas PUPR
Febri mengatakan, pihaknya belum mengetahui kliennya akan diperiksa terkait tersangka siapa. Meski demikian, Febrie dipastikan akan menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif dengan didampingi tim advokat.
Dia juga berharap perkara kliennya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Menurut Febri, jika perkara dibawa ke persidangan, seluruh fakta yang selama ini belum diketahui publik dapat diuji secara terbuka.
“Tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana,” kata Febri di Kejagung, Kamis (3/9/2026).
Baca juga : Politisi Gerindra Kawal Total Revisi UU Kadin
Pemeriksaan ini dilakukan setelah dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan oleh Polri. Permohonan lainnya menggugat penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.
Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Polri sah menurut hukum.
Sementara dalam perkara penetapan tersangka TPPU, hakim juga menolak permohonan Febrie.
Baca juga : PAN Maluku Ajak Seluruh Kader Bersatu Bantu Rakyat
Hakim menilai Kejagung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Persoalan mengenai dugaan penggunaan jabatan, trading in influence, keuntungan yang diperoleh hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal dinilai merupakan materi pembuktian perkara pokok, bukan ranah praperadilan.
Diketahui, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2026. Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka pada 30 Juli 2026. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.