BREAKING NEWS
 

Saksi Akui Kebijakan Kuota Haji 50:50 Hanya Berdasarkan Asumsi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 4 September 2026 02:05 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani mengakui keterangannya mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50:50 hanya berdasarkan asumsi.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima perintah atau arahan langsung dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Jaja menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut kemudian mengonfirmasi keterangan Jaja yang sebelumnya menyebut pembagian kuota tambahan 50:50 untuk haji reguler dan khusus merupakan kebijakan dirinya. Yaqut meminta penegasan sebelum sidang berakhir.

“Tadi Pak Jaja sebagai saksi menyatakan usulan 50:50. Itu Bapak dengarkan dari Saudara Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu), atau perintah langsung, atau arahan langsung, atau komunikasi langsung dari saya selaku menteri definitif pada waktu itu?” tanya Yaqut.

“Tidak, Pak,” jawab Jaja.

Jaja menjelaskan, informasi mengenai pembagian kuota tersebut diperolehnya dari pihak lain.

Menurut dia, staf khusus Yaqut saat itu, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, menyampaikan bahwa pembagian tersebut merupakan kebijakan pimpinan.

Sementara Hilman Latief menyampaikan agar kebijakan pimpinan diikuti. Yaqut kemudian meminta penegasan mengenai sosok pimpinan yang dimaksud karena merasa istilah tersebut merujuk kepadanya.

“Karena berdasarkan kalimat dari Gus Alex tadi, pimpinan itu sudah menyetujui ini, gitu, Pak,” jelas Jaja.

Yaqut kembali memastikan apakah Jaja pernah mendengar langsung kebijakan 50:50 tersebut darinya.

"Tidak mendengarkan langsung dari Bapak,” jawab Jaja.

Baca juga : 3 Saksi Kemenag Tegaskan Yaqut Tak Pernah Perintahkan Tarik Fee

“Jadi ada kemungkinan itu klaim saja, ya?” lanjut Yaqut.

“Iya, Pak,” jawab Jaja lagi.

Dalam persidangan, Jaja juga mengoreksi keterangannya mengenai pihak yang disebut mengusulkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Presiden saat itu.

Jaja sebelumnya menyebut Menteri Agama mengusulkan kepada Presiden agar Indonesia memperoleh tambahan kuota dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, ia kemudian mengakui kesimpulan tersebut hanya berdasarkan asumsi.

“Itu hanya asumsi saya. Saya baru ingat pas hari ini," ucapnya.

Yaqut lantas meminta Jaja berhati-hati karena keterangannya berkaitan dengan nasibnya dalam perkara tersebut.

“Ini soal nasib saya loh, Pak. Jangan berasumsi dengan nasib saya, Pak,” kata Yaqut.

Jaja kemudian menjelaskan kesimpulan itu dibuat berdasarkan pemahamannya mengenai para menteri yang hadir dalam pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowii) dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023.

Pertemuan tersebut menghasilkan penambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah.

“Ini Pak, saya berkesimpulan... ini kesimpulan tadi itu, Pak. Bahwa menteri-menteri yang hadir itu di sana itu kan, Pak, menyampaikan... sekali lagi itu berarti hanya asumsi saya saja,” kata Jaja.

“Berarti bukan menteri agama?” tanya Yaqut.

Adsense

“Saya sih berpikir anu, Pak, menteri yang hadir pada saat itu,” jawab Jaja.

“Karena saya sebagai menteri agama definitif waktu itu, saya tidak hadir di situ, Pak,” tegas Yaqut.

Baca juga : Saksi Sebut KMA 1156 Disusun untuk Pastikan Kuota Haji Terserap

Jaja juga mengakui adanya risiko kepadatan dan meningkatnya jumlah jemaah meninggal apabila kuota haji reguler ditambah secara signifikan tanpa diimbangi penambahan fasilitas dari pemerintah Arab Saudi.

Yaqut menanyakan kondisi yang kemungkinan terjadi jika kuota haji reguler yang telah ditambah 10.000 jemaah kembali ditambah 8.400 jemaah, sementara kapasitas Mina terbatas.

“Yang pertama akan terjadi kemacetan yang luar biasa. Karena ada penambahan kuota tidak diimbangi dengan penambahan fasilitas oleh Arab Saudi,” jawab Jaja.

Yaqut kemudian menanyakan potensi dampaknya terhadap keselamatan jemaah, khususnya dalam kondisi kepadatan dan suhu tinggi.

“Maka akan ada peningkatan jemaah yang meninggal lebih banyak,” jelas Jaja.

Jaja juga menyetujui bahwa aspek hifdzun nafs, yakni pemeliharaan dan keselamatan jiwa jemaah, menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Iya,” jawab Jaja ketika ditanya apakah keselamatan jiwa jemaah menjadi pertimbangan utama.

“Betul, setuju, Pak,” lanjutnya.

Selain itu, Jaja mengakui penambahan kuota reguler dapat berdampak terhadap keberlanjutan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Jaja, tambahan kuota 10.000 jemaah belum terlalu mengganggu kondisi keuangan BPKH dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka waktu tertentu, kondisi tersebut dapat menjadi ancaman terhadap keberlanjutan keuangan.

“Ancaman, Pak,” jawab Jaja ketika ditanya apakah kondisi tersebut dapat menjadi ancaman terhadap sustainability keuangan BPKH.

Ketika Yaqut menanyakan dampaknya apabila tambahan kuota kembali ditambah 8.400 jemaah sehingga total menjadi 18.400, Jaja menyebut ancamannya akan bertambah.

“Kalau ditambah lagi 8.400, artinya menjadi 18.400, ancamannya itu bertambah atau tidak?” tanya Yaqut.

Baca juga : Saksi Ungkap Yaqut Marah-marah Saat Rapat Bahas Pansus Haji

“Bertambah,” jawab Jaja.

Jaja kemudian menyetujui bahwa tambahan kuota reguler menjadi 18.400 jemaah akan semakin mengkhawatirkan keberlanjutan keuangan haji di BPKH. “Iya, Pak,” katanya.

Atas rangkaian keterangan tersebut, Yaqut meminta konfirmasi apakah pembagian kuota 50:50 tidak semata-mata untuk membagi kuota antara jemaah reguler dan khusus, tetapi juga mempertimbangkan keterbatasan pembiayaan BPKH dan kapasitas penyelenggaraan haji.

“Sepengetahuan saudara saksi, apakah pertimbangan membagi kuota tambahan 50:50 itu bukan semata-mata soal membagi kuota haji antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus, tetapi juga bagian dari solusi untuk mengantisipasi keterbatasan kemampuan pembiayaan BPKH dan kapasitas penyelenggaraan haji jika jemaah haji reguler ditambah?” tanya Yaqut.

“Iya, Pak,” jawab Jaja.

Jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, terdakwa lainnya ialah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut memperkaya Yaqut sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.

Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense