Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa KPK Hadirkan Eks Menko PMK Muhadjir Effendy di Sidang Kasus Kuota Haji
Selasa, 1 September 2026 13:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Muhadjir hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani terlebih dahulu memeriksa identitas Muhadjir sebelum memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan kesaksian di bawah sumpah.
"Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun tanggal 29 Juli 1956?" tanya Ni Kadek dalam persidangan.
"Betul, Yang Mulia," jawab Muhadjir.
Baca juga : Jaksa Siapkan 303 Saksi di Kasus Kuota Haji, Vonis Yaqut Desember 2026
Hakim kemudian memastikan pekerjaan Muhadjir saat menjabat Menteri Agama ad interim serta hubungannya dengan terdakwa.
"Pekerjaannya Menteri Agama ad interim tahun 2022. Betul ya? Kenal dengan Terdakwa?" lanjut hakim.
"Kenal," jawab Muhadjir.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Asrul Azis Taba.
Muhadjir saat ini menjabat sebagai penasihat khusus presiden bidang haji. Ia bersama para saksi lainnya juga akan kembali memberikan keterangan dalam persidangan tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Persidangan terhadap para terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah.
Baca juga : Perlawanan Yaqut Tak Diterima, KPK Siap Buktikan Dakwaan Kasus Haji
Jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut,.terdapat tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.
Baca juga : Eksepsi Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Dakwaan Belum Terbukti
Jaksa menyebutz perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar.
Sementara Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya