Sebelumnya
Menurut Budi, penyidikan terhadap aset tidak berhenti pada penguasaan barang. Penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset, termasuk pihak yang memberikan dan menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Seluruh hasil penyitaan akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya untuk menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan aset oleh pejabat Pemerintah Kota Bengkulu dari pihak swasta.
Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, yakni EBS dan HO, pada Rabu (26/8/2026).
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Perlu Ada Peringatan Dari Pemerintah
“Di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” ujar Budi pada 26 Agustus 2026.
Sebelumnya, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu NOP, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR ASW, serta rumah HO.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah NOP, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga : Prof. Tjandra Yoga Aditama: Memakai Masker Tentu Lebih Baik
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi pada 26 Juli 2026.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong MFT, Kepala Dinas PUPR-PKP HEP, serta tiga pihak swasta, yakni ISS dari PT SMS, EM dari CV MU, dan YOK dari CV AA.
Baca juga : Pidato Di HUT Ke-25 Demokrat, AHY Ingatkan Kekuasaan Adalah Amanat Rakyat
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.