BREAKING NEWS
 

Diperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Dikonfirmasi Soal Aliran Uang Rp 40 Miliar

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 9 September 2026 08:52 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026). Kali ini, Febrie digarap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie tiba di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 10.03 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol, Febrie turun dari mobil tahanan. Ia kemudian dihampiri seorang pria paruh baya berambut dan berkumis putih. Keduanya sempat bersalaman dan berbincang singkat.

Saat memasuki Gedung Utama Kejagung, Febrie terlihat santai. Ia juga beberapa kali melempar senyum. Sayangnya, Febrie memilih bungkam ketika sejumlah awak media melontarkan pertanyaan.

Febrie selesai diperiksa pukul 16.42 WIB. Sama seperti saat tiba, Febrie kembali melempar senyum kepada awak media yang menungguinya. Namun, lagi-lagi ia bungkam saat ditanya soal pemeriksaan. Ia memilih buru-buru masuk mobil tahanan, yang sudah standby.

Baca juga : Purbaya Pede, Tahun Ini Ekonomi Dekati 6%

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua terhadap Febrie dalam statusnya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya,” Febri, yang mendampingi Febrie dalam pemeriksaan itu.

Ia menyebut, pertanyaan dari penyidik terkait hubungan dengan pengusaha properti TK. Sebelumnya, ada informasi mengenai dugaan aliran uang Rp 40 miliar. Informasi itu muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejagung terhadap TK dalam proses praperadilan yang berkaitan dengan Febrie.

Ia mengungkapkan, penyidik menanyakan ke Febrie kenal atau tidak dengan TK. Selain itu, penyidik juga menggali ada atau tidaknya uang yang diterima Febrie dari TK.

Adsense

Atas pertanyaan tersebut, ia mengatakan bahwa kliennya secara tegas menjawab tak memiliki hubungan dengan Tan Kian. "Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari TK. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga : Presiden Bicara Bencana: Takdir Kita Ada di Ring of Fire

Tidak hanya itu, penyidik juga menanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya. "Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu," ujar Febri.

Menurut Febri, pemeriksaan kali ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tentang penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik juga merujuk Surat Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Penetapan tersebut kemudian dikaitkan dengan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 27 Agustus 2026 dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Agustus 2026.

Sebelumnya, Kamis (3/9/2026), Febrie juga diperiksa Tim 9 Kejagung. Saat itu, ia diperiksa selama sekitar 10 jam dan dicecar 50 pertanyaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan status Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Soal materi pemeriksaan, Anang tak bisa membeberkan karena sudah masuk ke pokok perkara. "Yang jelas (ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap pihak-pihak atau siapa-siapa yang dianggap, itu salah satunya, ya," kata Anang, Kamis (3/9/2026).

Baca juga : Update Karhutla: 734 Hektar Masih Terbakar, 8 Korporasi Digarap Polisi

Anang menambahkan, Tim 9 masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime juga masih berjalan dengan mengusut tiga dugaan perkara korupsi yang sebelumnya telah diserahkan penyidik Polri. 

Sehari sebelum pemeriksaan Febrie, Anang juga menanggapi isu mengenai empat pejabat tinggi Kejagung yang disebut menerima aliran uang Rp 40 miliar. Anang menyatakan, informasi tersebut masih berupa asumsi yang belum jelas dan belum terbukti. Ia meminta publik menunggu proses hukum, termasuk persidangan, untuk mengetahui fakta sebenarnya.

"Saya nggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja ini kan nanti seandainya naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," kata Anang, di Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/9/2026).

Anang mengatakan, setiap informasi yang relevan akan didalami penyidik. Namun, informasi yang hanya berupa asumsi tanpa didukung alat bukti tidak dapat dijadikan dasar.

"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti kita juga tidak bisa," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense