Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Update Karhutla: 734 Hektar Masih Terbakar, 8 Korporasi Digarap Polisi
Selasa, 8 September 2026 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya penanganan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 6 provinsi prioritas terus dilakukan. Data terbaru, luas lahan yang terbakar masih 734,81 hektare. Di sisi lain, 8 korporasi yang diduga terlibat penyebab karhutla sedang digarap polisi.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan, total luas lahan yang terbakar mencapai 72.008 hektare. Dari jumlah tersebut, 71.274,29 hektare telah berhasil dipadamkan. Sedangkan 734,81 hektare lagi masih dalam proses penanganan.
"Apakah nanti bisa berkurang? Ah, ini belum tentu. Kenapa? Karena sifatnya lahan gambut," tutur Suharyanto dalam konferensi pers di Graha Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Suharyanto membeberkan, lahan yang terbakar tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.
Baca juga : 7 Bandara Masih Ditutup, Batuk-batuk Anak Krakatau Mulai Mereda
Menurutnya, luas area yang terbakar masih dinamis dan berpotensi berubah tergantung kondisi di lapangan. Karakteristik lahan gambut juga membuat proses pemadaman lebih sulit.
Sebab, titik api baru bisa muncul maupun bara kembali menyala di area yang sebelumnya telah dipadamkan. Meski begitu, tim gabungan terus melakukan pemantauan secara ketat, baik melalui darat maupun udara.
"Semua terus kita pantau dan seluruh Indonesia yang lahan gambut tidak sampai 1.000 hektar, itu 734,81 hektar," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menerima 200 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari laporan tersebut, polisi menetapkan 138 tersangka yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja maupun karena kelalaian.
Baca juga : Purbaya Bilang Ada Gangguan, Tapi Sedikit
Dirincikan Listyo, sebanyak 119 tersangka ditetapkan karena unsur kesengajaan, sedangkan 19 lainnya karena kelalaian.
Selain individu, polisi juga mengusut keterlibatan korporasi yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Ada delapan korporasi yang saat ini sedang kami proses," sebut Listyo.
Polri juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan sanksi administratif terhadap korporasi yang terbukti terlibat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin. Listyo menegaskan, alasan kearifan lokal tidak serta-merta membebaskan pelaku dari jerat hukum.
Baca juga : Soal Penyitaan Aset, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN
"Terhadap pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tetap kena sanksi, baik pidana, perdata, ataupun administrasi," jelasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menambahkan, delapan korporasi tersebut masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap korporasi tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut. "Nanti kalau sudah ketemu pertanggungjawaban pidananya korporasi, nanti kejar uangnya," tutur Irhamni.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya