RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah barang mewah yang disita dari mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, ditampilkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Barang bukti tersebut di antaranya mobil Honda BR-V, Range Rover, sejumlah tas mewah berbagai merek, hingga gelang berlian.
Barang-barang tersebut diperlihatkan jaksa kepada Ridwan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
“Ini?” tanya jaksa mengonfirmasi barang bukti kepada Ridwan.
“Betul,” jawab Ridwan.
“Sudah disita ya?” tanya jaksa.
Baca juga : 2 Saksi Kemenag Bantah Berikan 271.500 Dolar AS kepada Yaqut
“Iya, saya kembalikan,” tutur Ridwan.
Jaksa kemudian menanyakan sumber uang yang digunakan Ridwan untuk membeli sejumlah barang tersebut. Jaksa mengaitkannya dengan uang percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK?” lanjut jaksa.
“Sepertinya,” jawab Ridwan.
Dalam persidangan tersebut, Ridwan juga membenarkan pernah menerima uang dari sejumlah PIHK untuk percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak PIHK.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca juga : Yaqut Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selain Ridwan, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014–2020, Abdul Muhyi; Nila Adulitya Devi dari pihak swasta; dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya adalah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.
Baca juga : Saksi Sebut Aliran 271.500 Dolar AS ke Yaqut Tidak Klir
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.
Jaksa menyebut, perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya.
Yaqut disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, yakni sebanyak 313 PIHK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.