Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Penelusuran Berbasis Data
- Dulu Anak Pramuka, Kapolri Ajak Generasi Muda Raih Cita-Cita
- Gempa Darat M2,3 Goyang Kota Bogor, Kedalaman 3 Km
- Kesaksian Ari Lasso Jadi Penumpang Pesawat Garuda Indonesia Yang Alami Pecah Ban
- Borneo FC Siap Berburu Gelar di 4 Kompetisi
Eks Ketum PBNU Gus Yahya Temui Yaqut Usai Sidang Kasus Haji
Kamis, 3 September 2026 21:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menemui adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, yang tengah menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Gus Yahya tiba di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.48 WIB. Ia datang mengenakan batik lengan pendek dan peci.
Kedatangan Gus Yahya bertepatan dengan berlangsungnya persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menempatkan Gus Yaqut sebagai salah satu terdakwa.
Setibanya di pengadilan, Gus Yahya menunggu di ruang tunggu lobi PN Jakarta Pusat. Ia sempat ditemani kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.
Baca juga : Saksi Ungkap KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Mundur dan Dikebut
Saat majelis hakim menskors persidangan, Yaqut bersama para terdakwa lainnya kemudian menuju ruang tahanan sementara di lantai basement gedung pengadilan.
Gus Yahya terlihat mengekor dari belakang. Namun, dia enggan memberikan komentar kepada awak media terkait kedatangannya tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, terdapat tiga terdakwa lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Namun, ketiga terdakwa tersebut menjalani persidangan secara terpisah.
Baca juga : Muhadjir Di Sidang Yaqut: Tata Kelola Haji Membaik, MoU Jadi Pegangan
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai mencapai Rp 438,21 miliar. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan
Baca juga : Muhadjir Ungkap Bos Maktour Minta Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan
kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143,91 miliar.
Jaksa menyebut, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut juga memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya.
Yaqut disebut menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya