RM.id Rakyat Merdeka - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra mengatakan, pihaknya mendukung penuh pengesahan RUU tersebut.
"Nah, kami ya tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan ya oleh DPR ya. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami," kata Affandi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Baca juga : KPK Dorong RUU Perampasan Aset Perkuat Fungsi LHKPN
Affandi mengakui, terdapat sejumlah kendala dalam proses pengesahan RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya terkesan berlangsung cukup lama.
Namun, setelah regulasi tersebut disahkan, ia meyakini keberadaannya dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini," tutur Affandi.
Sementara itu Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Eko Novan mengatakan, terdapat dua hal penting dalam RUU Perampasan Aset, yakni conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture.
Baca juga : KPK Dorong RUU Perampasan Aset Terapkan Mekanisme Tanpa Pemidanaan
Menurut Eko, Kortastipidkor selama ini telah menerapkan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengutamakan ultimum remedium serta pengembalian kerugian negara.
"Perampasan aset itu kan nanti setelah putusan pidana, berarti di persidangan. Tetapi kami ada gerbang di gerbang terdepan saat kami penyidikan, cara berpikir kami sudah bagaimana kami mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan," ujar Eko.
Di sisi lain, Eko mengatakan, Kortastipidkor telah melakukan persiapan untuk memperkuat penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, melalui pengembangan laboratorium akuntansi forensik.
Menurut Eko, keberadaan laboratorium tersebut akan membantu proses follow the money. Sehingga, upaya penelusuran dan pemaksimalan perampasan aset dapat dilakukan.
Baca juga : Kejagung Cecar Febrie 24 Pertanyaan Terkait Penanganan Kasus Asabri & Jiwasraya
"Nah, di sinilah doktrin-doktrin utamanya adalah follow the money, follow the document. Makanya kami akan mengembangkan laboratorium forensik dengan konsep lebih khusus, yaitu akuntansi forensik atau finansial forensik," ungkap Eko.
Sementara itu, DPR sebelumnya berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah kelompok masyarakat lainnya yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.