Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
Sabtu, 5 September 2026 13:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi. Dia mendorong aturan tersebut bisa diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
"Jangan (ketika) nyangkut (mengenai kejahatan) perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," ujar Harris, dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
Baca juga : Pakar: RUU Perampasan Aset Bukan Obat Tunggal Pemberantasan Korupsi
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ, perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.
Politisi PDIP ini menekankan, tak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Dia menilai, kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak yang serius.
"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih, ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ungkapnya.
Baca juga : KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Penelusuran Berbasis Data
"Karena ini, menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan Pemerintah. Kita menunggu DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari Pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR. Lalu selanjutnya kan ke Pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan Presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," sambungnya.
Harris berharap, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. Dia kembali menegaskan, tidak boleh ada sektor yang dikecualikan.
"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya