RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) periode 2017–2023, Tauhid Hamdi, mengaku pernah memberikan uang total 40 ribu dolar AS kepada dua pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan.
Hal itu disampaikan Tauhid saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Para terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag era Yaqut Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Namun, ketiganya disidangkan secara terpisah.
Dalam kesaksiannya, Tauhid mengaku pada 2023 bertemu dengan Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Kemenag.
Saat itu, Rizky meminta bantuan Tauhid untuk renovasi pesantren. Tauhid kemudian memberikan uang 20 ribu dolar AS kepada Rizky.
Beberapa jam setelah uang diberikan, Tauhid mengaku mendapatkan tambahan kuota haji sekitar 200 jemaah.
Padahal, dalam sejumlah pertemuan sebelumnya, Rizky selalu menyampaikan bahwa kuota tambahan telah habis.
Baca juga : Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat Pertemuan Awal Kuota Haji
"Setelah Bapak ngasihkan sejumlah uang itu, 20 ribu dolar AS kepada Rizky Fisa, apakah kemudian itu berhubungan dengan dia menyatakan bahwa, 'Oh, masih ada Pak kuota tambahan, kuota haji khusus masih ada nih, kuota yang Bapak bisa kelola?'" tanya jaksa.
"Itu langsung keluar apa, di jam siangnya makan siang kita kasih itu, jam 2-nya sudah turun kuota itu. Tapi tidak banyak," jawab Tauhid.
"Berapa itu, Pak?" lanjut jaksa.
"Sekitar 200-an," timpalnya.
Tauhid juga mengaku kembali memberikan 10 ribu dolar AS kepada Rizky saat berada di Mina, Makkah. Selain itu, dia memberikan bantuan fasilitas hotel dan transportasi untuk kegiatan di Lombok.
Meski demikian, Tauhid mengaku telah mengembalikan uang 20 ribu dolar AS ke rekening penampungan KPK. Menurutnya, uang tersebut bersumber dari fee percepatan haji tahun 2024.
Selain kepada Rizky, Tauhid mengaku pernah memberikan uang 10 ribu dolar AS kepada Abdul Muhyi, yang saat itu menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2024.
Baca juga : Eks Menpora Sebatas Dampingi Presiden saat Indonesia Dapat Kuota Haji Tambahan
"Fee percepatan itu judulnya apakah pernah Bapak keluarkan, Bapak kasihkan ke orang, tapi balik lagi?" korek jaksa.
"Tidak, tidak, tidak. Jadi, sebenarnya kita kasih saudara Muhyi itu 10 ribu dolar AS untuk sebenarnya ini aja, apa ucapan terima kasih gitu," balas Tauhid.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya ialah Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Namun, ketiganya disidangkan secara terpisah.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara ini.
Baca juga : Eks Menpora Dito Jadi Saksi Korupsi Haji, Ungkap Soal Kuota Tambahan 20 Ribu
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 143,91 miliar.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Yaqut disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar.
Sementara itu, Gus Alex disebut diperkaya sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut memperkaya pihak-pihak lain dan sejumlah korporasi, yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.