RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek terkait dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Baca juga : KPK Amankan 17 Orang dalam OTT, Termasuk Dirjen Kementerian ATR/BPN & 2 Kantah
Selain itu, ditambahkan Budi, operasi senyap ini juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Budi mengungkapkan, dalam OTT, KPK mengamankan 17 orang. Mereka yang diamankan di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lampri.
Baca juga : Stafsus ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Ulayat Riau Jadi Prioritas
“Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah di Tangerang,” imbuhnya.
Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Bereskan Persoalan Tanah di Sumbar, Rezka Oktoberia Jadi Sahabat Kapolda
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa, termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tuturnya.
Selanjutnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.