BREAKING NEWS
 

Summarecon Buka Suara Usai Presdir Jadi Tersangka Kasus Suap HGB di KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 16 September 2026 14:41 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Summarecon Agung Tbk buka suara setelah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Perseroan juga menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 106,3 Miliar dalam OTT Kasus BPN

“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengklaim memiliki SHM atas tanah-tanah tersebut.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Adsense

Dalam perkara tersebut, Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi pihak tergugat.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron di Kasus Suap HGB Summarecon

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.

Selanjutnya, perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi menjalin komunikasi dengan Erwin yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam komunikasi tersebut, Erwin menyebut Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut, kecuali mendapat arahan dari atasannya.

Yaser kemudian bersama perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi, mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Dari komunikasi itu, KPK menyebut Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp 2 miliar.

Baca juga : Selain Suap HGB Summarecon, KPK Sebut Ada Penerimaan Lain di ATR/BPN

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.

“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo Adhi) selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ungkap Taufik.

Setelah menerima uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang senilai Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense