Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron di Kasus Suap HGB Summarecon
Selasa, 15 September 2026 22:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Pendalaman dilakukan setelah KPK menemukan empat dari delapan tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan keterkaitan Nusron disebut dalam pemeriksaan sejumlah pihak dan didukung barang bukti elektronik (BBE) yang telah diamankan penyidik.
“Terkait soal NW, sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik, nanti dalam proses penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) malam.
Taufik menjelaskan, KPK memiliki batas waktu 1x24 jam dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Menurutnya, waktu 1x24 jam tersebut tidak cukup untuk mengungkap seluruh fakta dari perkara yang ditangani.
Karena itu, pendalaman akan dilakukan melalui tahapan penyidikan setelah gelar perkara dan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Padahal dari satu pihak yang diamankan saja, tidak akan cukup waktu untuk menyampaikan keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi. Sedangkan dari waktu yang singkat itu, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara (ekspos),” ujarnya.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya sendiri,” sambung Taufik.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Baca juga : Selain Suap HGB Summarecon, KPK Sebut Ada Penerimaan Lain di ATR/BPN
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Kemudian politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; pihak swasta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara Summarecon; Erwin selaku pihak swasta; serta Muhammad Fakhry selaku pihak swasta. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Berawal dari Pengurusan HGB
Taufik mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan.
Dalam prosesnya, terdapat pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
“Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau ada sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut,” beber Taufik.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Dalam perkara tersebut, Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor menjadi pihak tergugat. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.
Para ahli waris selanjutnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara perantara Summarecon Yaser Alfarisi dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam komunikasi tersebut, Erwin menyebut Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Baca juga : KPK Duga Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp 1,5 Miliar
“SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” ucap Taufik.
Yaser kemudian bersama Rizal Pahlevi berusaha mendekati Erwin. Keduanya meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi tersebut diperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,” ungkap Taufik.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. KPK menduga, masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.
KPK menduga Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” papar Taufik.
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi
Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya, termasuk pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
“Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada ERW sejumlah Rpb2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada ARF,” beber Taufik.
Baca juga : OTT BPN, KPK Tetapkan 8 Tersangka, dari Dirjen Sampai Presdir Summarecon
KPK juga menduga, Lampri bersama Arif Sugiyanto menerima gratifikasi Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
“Kemudian dari hasil penyelidikan, juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ungkap Taufik.
Taufik menduga, Arif juga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang tersebut diduga diberikan kepada Fahd El Fouz yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Fahd juga diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif. Menurut Taufik, penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.
Barang Bukti Rp 106,3 Miliar
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar,” ucap Taufik.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Uang disimpan dalam beberapa koper berwarna merah dan terdiri atas Rp 31,86 miliar, US$ 2.611.500, Sin$ 1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Kemudian, KPK menemukan uang tunai Rp 896 juta di rumah Rizal Pahlevi. Uang tunai Rp 8 juta ditemukan di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi.
Sementara itu, uang tunai Rp 49,5 juta ditemukan di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya