Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di internal Kementerian ATR/BPN.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Rinciannya, uang tunai yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mencapai Rp 31,86 miliar.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron di Kasus Suap HGB Summarecon
Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dan terdiri atas pecahan rupiah serta valuta asing, yakni US$ 2.611.500, Sin$ 1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan RM 981.
Selain itu, KPK menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lainnya. Di rumah Rizal Pahlevi, pihak swasta, ditemukan uang Rp 896 juta.
Kemudian, uang Rp 8 juta ditemukan di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi. Sementara itu, di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, KPK menemukan uang tunai Rp 49,5 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga : Selain Suap HGB Summarecon, KPK Sebut Ada Penerimaan Lain di ATR/BPN
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Baca juga : KPK Duga Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp 1,5 Miliar
Untuk Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak yang diduga memberikan suap, KPK menyangkakan keduanya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, terhadap Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, KPK menyangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya