RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang dilakukan dengan memindahkan isi gas ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Pengungkapan pada Rabu (16/9/2026) itu dilakukan di dua lokasi dan polisi mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta menyita 910 tabung LPG berbagai ukuran.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.
Baca juga : BNN Dorong Ketamin Masuk Narkotika Usai Sita 800 Kg di Natuna
Polisi juga menyita 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat mobil, dan dua timbangan dari lokasi pengungkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan satu orang berinisial E alias HB sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemindahan LPG bersubsidi tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Baca juga : Wayan Sudirta Dorong Bareskrim Sikat Aktor Intelektual Karhutla
Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan sebelum memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kg, pelaku menggunakan isi dari empat tabung LPG 3 kg, sedangkan satu tabung LPG 50 kg membutuhkan isi dari 17 tabung LPG 3 kg.
Praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 159,6 juta. Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca juga : Emas 30 Kg Disulap Jadi Bubuk, Diselundupkan ke Dubai dengan Pakaian Dalam
Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bersubsidi dan memastikan manfaat subsidi diterima masyarakat yang berhak.
“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.
Polri juga meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi barang bersubsidi dan melaporkan kepada kepolisian terdekat jika menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) atau gas bersubsidi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.