Dark/Light Mode

Bareskrim Bongkar Mafia Sianida Ilegal, Omzet Capai Rp 769 Miliar

Rabu, 1 Juli 2026 17:32 WIB
Foto: Bareskrim Polri.
Foto: Bareskrim Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) yang diduga digunakan untuk memasok kebutuhan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida dengan nilai lebih dari Rp 14,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai peredaran sianida ilegal yang diduga diimpor dari China dan Korea Selatan, kemudian dipasarkan tanpa izin kepada pelaku PETI.

"Pelaku usaha diduga memperdagangkan bahan berbahaya tanpa memenuhi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku," ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca juga : Polri Bongkar 464 Kasus Migas, Selamatkan Uang Negara Rp 756 Miliar

Hasil penyelidikan mengungkap tiga lokasi penyimpanan dan distribusi sianida ilegal, yakni di Pondok Gede, Kota Bekasi; kawasan Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat; serta Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang di kawasan Kosambi, Tangerang, untuk alasan keamanan sekaligus memudahkan proses penyidikan.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menemukan dugaan aktivitas distribusi dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga telah mengedarkan sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida ilegal sepanjang periode 2024 hingga 2026. Nilai transaksi yang teridentifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 769,9 miliar.

Baca juga : Riekerink Bongkar Penyebab Dewa United Gagal Bersaing di Papan Atas

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S alias U yang diduga memasok sianida kepada pelaku PETI di Sumatera Barat, serta DW yang diduga mendistribusikan bahan kimia tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Ade Safri menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, peredaran sianida ilegal juga diduga mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baca juga : Hana Bank Cetak Laba Bersih Rp 200,78 Miliar

Untuk mengembangkan perkara, Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana (follow the money) dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Penyidikan akan difokuskan pada jalur impor, distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

Polri memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan guna membongkar aktor-aktor lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sianida ilegal di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.