RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Salah satu tersangkanya adalah Sudianto (SDT) alias Aseng, pemilik PT QSS.
Pelimpahan tahap II dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakpus, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026) petang.
Selain Aseng, empat tersangka lainnya yakni Yudie Abunawa (YA) selaku Komisaris PT QSS; Ivan Ariyanto (IA) selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; Ayi Paryana (AP) selaku Direktur PT QSS; serta Hadi Sahal Fadly Daulay (HSFD) selaku Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam perkara ini, penyidik Gedung Bundar Kejagung juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Aset tersebut terdiri dari 9 unit tug boat, 7 unit kapal tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, 2 unit bulldozer, serta 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton.
Baca juga : Besok, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah Cs ke JPU Kejari Jaksel
Selain itu, penyidik menyita 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak dan 2 bidang tanah kosong di Pontianak.
Setelah diinventarisasi dan dipasangi tanda sita, pengelolaan aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Penyitaan dan penilaian aset dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan nilai sementara mencapai Rp 350 miliar.
"Perbuatan SDT alias Aseng dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 triliun lebih," ungkap Anang.
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026.
Sebelumnya, Anang menjelaskan PT QSS merupakan perusahaan tambang bauksit yang melakukan kegiatan penambangan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Baca juga : Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Perusahaan tersebut kemudian diakuisisi Sudianto dan YA. PT QSS memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Namun, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi (IUP-OP) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), PT QSS tidak melakukan penambangan di lokasi sesuai dokumen IUP.
Perusahaan tersebut justru membeli bauksit dari hasil penambangan di luar wilayah IUP secara ilegal. Bauksit itu kemudian diekspor dengan menggunakan IUP-OP, RKAB, dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor yang telah diperoleh PT QSS.
Anang mengatakan, terdapat fakta hukum dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut.
Sudianto alias Aseng disebut meminta bantuan kepada tersangka IA selaku Konsultan PT QSS untuk berkomunikasi dan memberikan uang kepada HSFD.
"Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," imbuhnya.
Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung soal Penyitaan di Kasus MBG
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian tersebut telah diaudit oleh BPKP dan mencapai lebih dari Rp 4 triliun.
Penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut antara lain berupa penjualan bauksit yang bukan berasal dari hasil penambangan di wilayah IUP PT QSS serta penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.