Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dikenakan Pasal Pemerasan & TPPU
Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Rabu, 16 September 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, penyidikan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, telah rampung. Berkas perkara dan para tersangka segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, keputusan pelimpahan tersebut diambil setelah Tim 9 melakukan paparan dan rapat koordinasi bersama Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto; Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK), Ely Kusumastuti; Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono; serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi.
“Disetujui oleh seluruh yang hadir, perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” ungkap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rudi mengatakan, Tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortastipidkor Polri serta Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Tim 9 juga telah meminta KPK melakukan koordinasi dan supervisi.
“Selain itu, juga telah dimonitoring dan melibatkan dari Komisi Kejaksaan sebagai pemenuhan akuntabilitas informasi publik,” imbuhnya.
Baca juga : Tenggelamnya KM Virgo Harus Diusut Sampai Tuntas
Menurut Rudi, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara juga dilakukan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta TPPU.
Febrie dijerat dengan sangkaan pemerasan dan TPPU. Sementara dua tersangka lainnya, yakni advokat Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH), dijerat dengan sangkaan TPPU.
Rudi mengatakan berkas perkara beserta para tersangka akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga : Bupati Jember Ingin Fokus Tuntaskan Masa Jabatan
“Terima kasih kepada seluruh Tim 9 yang telah berupaya semaksimal mungkin, yang kurang lebih 50 hari ini, mudah-mudahan perkaranya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” bebernya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita aset senilai sekitar Rp 846 miliar dan 27 lembar saham dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.
Rudi membeberkan, penyitaan oleh Kejagung mencakup lebih dari 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan serta 27 lembar saham perusahaan.
“Sebanyak 38 objek aset tersebut ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” ungkap Rudi.
Sementara itu, Polri sebelumnya menyita aset sekitar Rp 536 miliar. Penyitaan tersebut antara lain berasal dari kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan serta rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga : BP BUMN-Danantara Minta Jangan Rugikan Konsumen
Di kafe de’Clan Signature, petugas menemukan brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua. Brankas tersebut berisi uang tunai senilai sekitar Rp 60 miliar yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta.
Di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita uang sekitar Rp 7,2 miliar. Sementara di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, polisi menyita aset sekitar Rp 476 miliar.
Aset tersebut terdiri atas emas batangan seberat 74 kilogram yang disimpan dalam tujuh koper, uang tunai 4,7 juta dolar AS, 14 juta dolar Singapura, serta uang dalam pecahan rupiah.
Jika digabungkan dengan aset yang sebelumnya disita Polri, total nilai aset yang disita dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1,38 triliun.
Diketahui, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya