Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Besok, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah Cs ke JPU Kejari Jaksel
Kamis, 17 September 2026 17:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin. Pelimpahan ini merupakan tahap II dari penyidik Tim 9 kepada JPU Kejari Jaksel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan ketiga tersangka beserta berkas perkara akan dilakukan pada Jumat siang.
"Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya," ucap Anang saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan telah menyita aset senilai Rp 846 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Jika digabung dengan aset yang disita Polri, total aset dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1,38 triliun.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerangkan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap lebih dari 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan. Penyitaan lainnya berupa 27 lembar saham perusahaan.
"Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ungkap Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Baca juga : Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Rudi mengatakan, setelah sekitar 50 hari penyidikan perkara, penyidik segera melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap finalisasi pelimpahan.
Menurut Rudi, penyidik Tim 9 akan melimpahkan berkas perkara dan para tersangka kepada JPU Kejari Jaksel.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Perkaranya, TP (tindak pidana) asal dan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan 12e (Pasal 12 huruf e UU Tipikor). Iya (penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya)," ungkap Rudi.
Rudi menambahkan, keputusan pelimpahan perkara tersebut diambil setelah Tim 9 melakukan paparan dan rapat koordinasi bersama Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto, Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) Ely Kusumastuti, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono, serta Jampidsus Kuntadi.
"Kemudian Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," ungkap Rudi.
Rudi memaparkan, hasil rapat koordinasi menyimpulkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, Tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Tim 9 juga telah meminta KPK melakukan koordinasi dan supervisi.
"Selain itu, juga telah dimonitoring dan melibatkan dari Komisi Kejaksaan sebagai pemenuhan akuntabilitas informasi publik," imbuhnya.
Baca juga : Agung Winarno Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU
Rudi menambahkan, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.
Penanganan perkara juga dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil rapat koordinasi menyepakati sangkaan perkara ini terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta TPPU.
Febrie Adriansyah dijerat dengan sangkaan pemerasan dan TPPU, sedangkan Don Ritto dan Nurman Herin dijerat dengan sangkaan TPPU.
"Dan juga terima kasih kepada seluruh Tim 9 yang telah berupaya semaksimal mungkin, yang kurang lebih 50 hari ini, mudah-mudahan perkaranya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," bebernya.
Adapun total aset yang disita dalam perkara ini lebih dari Rp 1,38 triliun. Rinciannya, aset yang disita Kejagung senilai Rp 846 miliar bersama puluhan lembar saham, uang yang disita Polri dari Kafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan senilai Rp 60 miliar, serta emas dan uang yang disita Polri dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, sekitar Rp 476 miliar.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung juga menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari saksi kunci Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian yang disebut sebagai korban pemerasan.
Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung soal Penyitaan di Kasus MBG
Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Selain itu, Tim 9 menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Dia diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Rudi kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka oleh Kejagung merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya