BREAKING NEWS
 

Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung di Jaktim

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 18 September 2026 14:20 WIB
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan terhadap kantor Summarecon masih berlangsung hingga Jumat (18/9/2026) siang.

"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi perkara secara utuh.

Penyidik juga menelusuri keterkaitan antar-pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

"Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung," imbuhnya.

Baca juga : Soal Suap HGB Summarecon, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum di KPK

"Kami akan update terus setiap perkembangannya sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," sambung Budi.

Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK juga menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satunya ialah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Selain ruangan Lampri, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Adsense

"Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat lainnya. Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," beber Budi, Kamis (17/9/2026) malam.

Budi mengatakan, selain perkara dugaan suap dari Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam jumlah besar yang diamankan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

Baca juga : Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Bahlil: Ini Musibah, Golkar Merasa Terpukul

"Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut," lanjutnya.

Dari penggeledahan di lingkungan ATR/BPN, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN.

"Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini, sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial," sebut Budi.

Delapan Tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.

KPK mengungkapkan, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempatnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Baca juga : Ara: OTT Di Kementerian ATR/BPN Tak Ganggu Program Perumahan

Empat tersangka lainnya ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.

"ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense