RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera menjalani persidangan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berkas perkara Febrie telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Setelah dinyatakan lengkap pada Rabu (16/9/2026), penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Febrie beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menandai perkara memasuki tahap akhir sebelum persidangan.
Selain Febrie, Tahap II juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Nurman Herin dan Don Ritto. Ketiganya selanjutnya diproses penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, setelah Tahap II, penuntut umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan,” ujar Anang seusai proses pelimpahan Tahap II dari penyidik Tim 9 Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Baca juga : Pemberian Pihak Swasta, 2 Mobil Anggota DPRD Bengkulu Didalami KPK
Setelah surat dakwaan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memasuki tahap persidangan. Anang memastikan, seluruh duduk perkara dan pembuktian akan dijelaskan penuntut umum dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” tutur Anang.
Menurut Anang, salah satu materi perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie saat menangani kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya. Dugaan pemerasan tersebut menjadi tindak pidana asal dalam perkara TPPU.
Anang juga memastikan, seluruh barang bukti yang diduga berasal dari hasil pemerasan, termasuk emas yang disita penyidik, telah diserahterimakan secara administratif.
Terkait status penahanan, Anang mengatakan, setelah Tahap II, kewenangan penahanan Febrie beralih kepada penuntut umum. Meski demikian, Febrie kemungkinan besar tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Ambang Batas Parlemen, PAN Keberatan 5 Persen
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK), tapi itu kewenangan penuntut umum,” tegas Anang.
Sementara itu, Febrie mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengklaim, selama 33 tahun menjadi anggota Korps Adhyaksa tidak pernah dilaporkan, diperiksa, ataupun dijatuhi hukuman oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
“Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” ujarnya saat ditemui di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).
Febrie juga menyinggung kontribusinya selama mengabdi di Kejaksaan. Dia mengatakan, sejumlah perkara besar pernah ditanganinya dan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp 543 miliar di rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga : Golkar Sumatera Bagian Utara Bahas Pemilu & Serap Aspirasi
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono mengatakan, dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. [BYU/MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.