Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KSP Percepat Jargas Gresik, Target 1 Juta Sambungan Rumah pada 2028
- Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda
- Rampung Tahap II, 20 Hari Lagi Eks Jampdisus Febrie Disidangkan
- Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung di Jaktim
- 7 Indikator Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global
Pemberian Pihak Swasta, 2 Mobil Anggota DPRD Bengkulu Didalami KPK
Sabtu, 19 September 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri mobil-mobil milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA, yang diduga diberikan oleh pengusaha EBS.
Penelusuran salah satunya dilakukan penyidik dengan memeriksa adik VLA, DAA, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, DAA datang ke Gedung Merah Putih KPK pukul 09.51 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA, yang diatasnamakan DAA. Yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix,” ungkap Budi, Jumat.
Sebelumnya, VLA juga diduga menerima mobil Mercedes Benz CLA 200 dari EBS, yang diatasnamakan teman dekatnya, RNS. Hal ini didalami penyidik saat memeriksa RNS serta pihak dari showroom mobil, IRW, Senin (7/9/2026).
Pemeriksaan keduanya terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
“EBS melakukan pembelian satu unit kendaraan roda empat yang kemudian diberikan kepada VLA. Mobil tersebut diatasnamakan RNS,” ujar Budi, Senin.
Mobil tersebut kini telah disita penyidik. Budi menyatakan, penyidik akan mendalami alasan mobil tersebut diatasnamakan orang lain. “Apakah ada motif-motif untuk penyembunyian atas pemberian aset tersebut, atau seperti apa,” tuturnya.
Hal lain yang didalami adalah hubungan atau nexus pemberian mobil tersebut. Mengingat, VLA adalah Anggota DPRD, sementara EBS adalah pihak swasta. “Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya,” sambungnya.
Baca juga : Ambang Batas Parlemen, PAN Keberatan 5 Persen
Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset milik VLA berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Mobil tersebut disita pada Senin (10/8/2026) dan juga diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.
Selain itu, penyidik komisi antirasuah menyita satu unit rumah mewah yang juga merupakan milik VLA, Senin (31/8/2026). “Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Selanjutnya, penyidik akan mendalami hubungan (nexus) antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
Penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” imbuhnya.
KPK juga menduga VLA menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menggeledah dan menyita sejumlah aset miliknya.
Budi menyatakan, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang oleh VLA, termasuk dugaan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
“Diduga bahwa VLA ini ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu sehingga kemudian di rumah VLA ini juga dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Baca juga : Golkar Sumatera Bagian Utara Bahas Pemilu & Serap Aspirasi
Menurut Budi, penyidik juga terus mendalami dugaan VLA menerima sejumlah uang dari pihak swasta lainnya terkait proyek tersebut. Penyidik akan menelusuri motif dan tujuan pemberian uang tersebut. “Karena ini diduga di luar dengan proyek-proyek yang ada di PUPR,” ungkapnya.
Budi mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa VLA sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, VLA dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu didalami pengetahuannya mengenai sejumlah pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu NOP, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR AGS, rumah HO, serta rumah seorang pihak swasta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah NOP, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. “Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada akhir Juli 2026.
Baca juga : Di Tengah Dinamika Daya Beli, Dirut BRI: Prospek Bisnis UMKM Tetap Terjaga
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong MFT, Kepala Dinas PUPR-PKP HEP, serta tiga pihak swasta, yakni ISB dari PT SMS, EM dari CV MU, dan YOK dari CV AA.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya