RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menggugat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sejumlah aset miliknya sekaligus menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imipas.
Permohonan praperadilan Silmy teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Sidang pembacaan permohonan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/9/2026), dengan hakim tunggal Yuliana.
Kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadmoko, dalam persidangan hanya membacakan petitum permohonan.
Dia meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan atas nama kliennya untuk seluruhnya.
Dalam petitumnya, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK terkait proses hukum terhadap dirinya.
Surat-surat tersebut di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026, yang keduanya tertanggal 3 Juni 2026.
Baca juga : PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Silmy Karim, KPK Hadir
"Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka," ucap Agus dalam persidangan.
Selain itu, surat yang digugat meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanan Silmy di Rutan KPK.
Kemudian, berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jalan Balitung I Nomor 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.
"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Agus.
Agus mendalilkan, dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026 tersebut tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, dia meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang bersumber dari kedua sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung soal Penyitaan di Kasus MBG
Silmy juga meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Selain itu, KPK diminta mengeluarkan Silmy dari rumah tahanan negara (rutan) setelah putusan praperadilan diucapkan.
KPK juga diminta menyerahkan kembali barang bukti yang telah disita. Silmy turut meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, baik terkait penyidikan maupun penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tandasnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Silmy Karim selaku Wamen Imipas; Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji.
Baca juga : KPK Hormati Praperadilan Silmy, Tegaskan Penyitaan Sesuai Prosedur
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK membongkar kasus tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang. Sementara Silmy Karim menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.