Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim: Tak Ada Larangan Polri Serahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Jumat, 28 Agustus 2026 08:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyerahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak melanggar hukum.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menilai langkah tersebut merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang sama-sama memiliki kewenangan menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Hal itu disampaikan Richard dalam pertimbangan putusan praperadilan yang diajukan Febrie di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai termohon II, sedangkan Kejagung menjadi turut termohon.
Hakim menjelaskan, Kepolisian maupun Kejaksaan tidak memperoleh kewenangan penyidikan dari satu sama lain. Kewenangan masing-masing lembaga lahir dari peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada institusi tersebut.
Untuk Kejaksaan, kewenangan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian, kewenangan Turut Termohon melakukan penyidikan bukan kewenangan yang diberikan atau dipinjamkan oleh Kepolisian melalui tindakan penyerahan perkara. Melainkan kewenangan yang telah dimiliki Kejaksaan berdasarkan undang-undang," sebut hakim dalam pertimbangannya.
Kewenangan Polri, Kejaksaan, dan KPK Tak Saling Meniadakan
Hakim melanjutkan, konstitusionalitas kewenangan Kejaksaan tersebut juga telah dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023.
Baca juga : Hakim Pertanyakan Foto Keluarga Eks Jampidsus Ada di Rumah Sentul City
Dalam putusan itu, MK tetap pada pendiriannya bahwa kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu merupakan kewenangan yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK juga menilai kewenangan tersebut masih diperlukan mengingat jenis dan modus tindak pidana khusus yang semakin beragam.
Menurut hakim, hal yang relevan dengan perkara Febrie adalah MK tidak memandang kewenangan penyidikan yang dimiliki Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kewenangan yang saling meniadakan.
Sebaliknya, MK menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi ketiga lembaga dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Sebab, korupsi merupakan extraordinary crime yang tidak selalu dapat ditangani secara efektif apabila kewenangan masing-masing lembaga dilihat secara terpisah.
"Menimbang, bahwa dengan demikian keberadaan lebih dari satu institusi yang oleh undang-undang mempunyai kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi tidak boleh dibaca sebagai dasar untuk menyatakan setiap perpindahan atau penyerahan penanganan perkara antarinstansi sebagai tindakan yang dilarang," sebut hakim.
Hakim mengatakan, yang harus dijamin adalah pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan melalui koordinasi sehingga tidak menimbulkan konflik kewenangan, duplikasi penanganan, ataupun ketidakpastian terhadap pihak yang sedang diperiksa.
Nota Kesepahaman Bukan Sumber Kewenangan
Dalam tataran koordinasi operasional, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian telah membuat nota kesepahaman Nomor 107 Tahun 2021, Nomor 6 Tahun 2021, dan Nomor NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nota kesepahaman tersebut antara lain mencakup sinergi penanganan perkara serta koordinasi dan/atau supervisi.
Baca juga : Hasil Sidang Praperadilan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Febrie Sah
Namun, hakim menegaskan nota kesepahaman tersebut bukan sumber kewenangan penyidikan.
Karena itu, legalitas tindakan Kejaksaan tidak tepat apabila hanya didasarkan pada nota kesepahaman tersebut.
Menurut hakim, nota kesepahaman berfungsi sebagai instrumen operasional untuk mengatur sinergi dan koordinasi antarlembaga yang masing-masing telah memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Karenanya, dalam perkara Febrie, penyerahan penanganan perkara tidak dapat dimaknai sebagai delegasi kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan.
Polri tidak dapat mendelegasikan kewenangan yang menjadi atribusinya kepada Kejaksaan.
Demikian pula Kejaksaan tidak memerlukan delegasi tersebut karena telah memiliki kewenangan sendiri berdasarkan undang-undang.
Hakim menjelaskan, yang berpindah dalam penyerahan penanganan perkara adalah penanganan perkara beserta bahan informasi, dokumen, dan hasil tindakan penyidikan yang telah diperoleh.
Sementara ketika Kejaksaan melanjutkan penyidikan, institusi tersebut bertindak berdasarkan kewenangan yang melekat pada lembaganya sendiri.
Atas dasar itu, hakim tidak sependapat dengan pandangan bahwa setelah penyerahan perkara, Kejaksaan harus memulai kembali seluruh proses dari tahap penyelidikan.
Baca juga : Eks Jampidsus Diduga Terima Rp 40 M dari Pengusaha di Kasus Asabri-Jiwasraya
Sebab, hukum acara pidana tidak menghendaki pengulangan formal suatu proses hanya karena terjadi koordinasi antarlembaga yang sama-sama memiliki kewenangan menangani tindak pidana.
"Pengulangan demikian bahkan dapat menimbulkan inefisiensi pemeriksaan berulang terhadap saksi dan ketidakpastian dalam penanganan perkara," lanjut hakim.
Seluruh Upaya Paksa Dinyatakan Sah
Hakim juga menyatakan alat bukti yang diserahkan Polri dalam perkara Febrie telah sah dan sesuai prosedur.
Selain itu, upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka juga dinyatakan sah.
"Menimbang bahwa dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan seluruh tindakan Turut Termohon menjadi tidak sah hanya karena merupakan kelanjutan dari penyidikan para Termohon, tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar hakim.
Dalam putusannya, Richard menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terkait penggeledahan di rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.
Hakim menyatakan, upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku termohon I dan Kortastipidkor Polri selaku termohon II sah dan telah berdasarkan hukum yang berlaku.
Upaya paksa tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka. .
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya