Dark/Light Mode

Tolak Praperadilan Febrie, Hakim Nyatakan Status Tersangka TPPU Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 19:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggugurkan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kandas.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka hingga penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sah menurut hukum.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Putusan itu dibacakan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026) petang.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Richard saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan, surat penetapan tersangka TPPU Febrie dengan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah menyebutkan dugaan rangkaian perbuatan yang dilakukan sejak 2018 hingga 2026.

Menurut hakim, penentuan tempus dan unsur perbuatan merupakan materi pokok perkara sehingga bukan menjadi ranah praperadilan.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," beber hakim dalam pertimbangannya.

Hakim menyatakan, persoalan apakah Febrie benar menggunakan jabatannya atau melakukan trading in influence, memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana, hingga memenuhi unsur TPPU merupakan bagian dari pembuktian perkara pokok.

Karena itu, hakim praperadilan tidak dapat menyatakan perbuatan tersebut terbukti. Namun, kondisi itu juga tidak menjadi dasar untuk membatalkan penetapan tersangka Febrie.

"Karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence," sebut hakim.

Hakim menyatakan, Kejagung selaku termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

Namun, dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal serta kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian dalam perkara pokok.

Baca juga : Kuasa Hukum Eks Jampdisus Bantah Soal Penerimaan Uang Rp 40 M

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," beber hakim.

Hakim menyatakan, predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU. Namun, tindak pidana asal tersebut tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat penetapan tersangka, Kejagung telah menyebut secara eksplisit tindak pidana asal yang diduga dilakukan Febrie, yakni tindak pidana korupsi.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka," ujarnya.

Hakim juga menyatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie bukan duplikasi dan tidak termasuk kategori nebis in idem.

Menurut hakim, pelimpahan perkara Febrie dari Polri kepada Kejagung merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antaraparat penegak hukum.

"Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP," tutur hakim.

Hakim menyatakan, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya membuat surat perintah penyidikan Kejagung tidak sah.

"Menimbang bahwa karena syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh karena itu dalil keempat pemohon harus ditolak," lanjut hakim.

Hakim juga menilai, proses pemanggilan dan pemeriksaan Febrie menunjukkan telah terdapat pemeriksaan pendahulu sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemanggilan Febrie pada 17 Juli 2026 merupakan rangkaian penanganan perkara yang antara lain mendasarkan pemanggilan pada surat ketetapan tersangka Polda Metro Jaya dan Prin 45 tanggal 11 Juli 2026.

Sementara itu, pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada 24 Juli 2026 dilakukan setelah diterbitkan Prin-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Baca juga : Hakim: Tak Ada Larangan Polri Serahkan Kasus Febrie ke Kejagung

Surat tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat penetapan tersangka TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.

"Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan, tidak ada ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu antara pemeriksaan, ekspose, dan penetapan tersangka.

Terkait dalil Febrie mengenai jeda dua hari antara surat pemanggilan saksi dan pemeriksaan, hakim menyatakan Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang mengatur adanya jangka waktu yang wajar.

Namun, ketentuan tersebut tidak menentukan secara numerik berapa hari yang harus diberikan.

"Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan," tambah hakim.

Penahanan Febrie Dinilai Sah

Hakim turut menyatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie tidak melanggar asas praduga tidak bersalah.

Hakim juga menilai, Zet Tadung Allo yang menandatangani surat penetapan tersangka Febrie merupakan penyidik yang sah dalam perkara tersebut sehingga tidak ditemukan cacat kewenangan.

"Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon harus ditolak," ujar hakim.

Selain status tersangka, hakim menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi persyaratan objektif terkait ancaman pidana yang disangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP.

Salah satu alasan penahanan yang digunakan penyidik ialah adanya informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang dinilai tidak bersesuaian dengan fakta yang ditemukan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Namun, hakim menegaskan praperadilan tidak menilai apakah keterangan Febrie benar atau sesuai fakta. Praperadilan hanya menilai legalitas surat penahanan.

Baca juga : Hakim Pertanyakan Foto Keluarga Eks Jampidsus Ada di Rumah Sentul City

Hakim juga menyatakan, surat penahanan Febrie telah mencantumkan pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Menurut hakim, tidak terdapat alasan yang dapat membatalkan surat penahanan hanya karena alasan penahanan tidak dijelaskan secara eksplisit atau terdapat kekurangan redaksional yang tidak menghilangkan kewenangan serta keberadaan dua alat bukti.

Hakim menilai, dalil Febrie mengenai tidak sahnya surat penahanan tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

"Menimbang bahwa dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," lanjut hakim.

Permohonan praperadilan Febrie tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara itu berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Dalam perkara itu, termohon I adalah Polda Metro Jaya, termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta turut termohon Kejagung.

Dalam putusan sebelumnya, hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan hingga penetapan Febrie sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polri sah.

Hakim juga menyatakan, Kejagung tidak perlu mengulangi pemeriksaan dari awal atas penanganan perkara Febrie yang diserahkan oleh kepolisian.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.