Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Atletico Madrid Tekuk Sevilla 3-1, Baena Borong 2 Gol
- Ini 23 Pemain Timnas U-20 Buat Kualifikasi Piala Asia 2027
- Hasil Liga Inggris: Suprs dan Liverpool Gagal Menang, Everton Imbang
- Juventus Atasi Parma, Bianconeri Tempel Napoli di Puncak Klasemen
- Ini Jurus Kementerian UMKM lahirkan 10 juta Wirausaha Baru
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung di Kasus MBG
Sabtu, 29 Agustus 2026 19:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi praperadilan ketiga yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk sebagai tersangka.
Korps Adhyaksa menilai, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka yang dijamin Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mempersilakan Lodewyk menggunakan hak hukumnya.
“Dan nantinya, Kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Namun, Anang mengingatkan bahwa KUHAP baru memberikan batasan tegas terkait pengajuan praperadilan.
Baca juga : Tolak Praperadilan Febrie, Hakim Nyatakan Status Tersangka TPPU Sah
Pasal 160 ayat (3) menyatakan permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Hal itu menjadi perhatian Kejagung karena praperadilan yang diajukan Lodewyk kali ini merupakan yang ketiga.
Tim jaksa, kata Anang, akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonan tersebut.
Pencermatan terutama dilakukan terhadap objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan untuk melihat apakah memiliki kesamaan dengan permohonan-permohonan sebelumnya.
“Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan. Termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” jelas Anang.
Terhadap pokok perkara, Anang menegaskan Kejagung tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.
Baca juga : Hakim: Tak Ada Larangan Polri Serahkan Kasus Febrie ke Kejagung
“Terhadap pokok perkaranya, Kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara,” imbuhnya.
Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan
Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan setelah dua permohonan sebelumnya kandas. Kali ini, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (26/8/2026).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Sidang perdana, Jumat, 4 September 2026,” kata Halida saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Dalam permohonannya, Lodewyk mengajukan 11 petitum. Di antaranya meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Ia juga meminta hakim menyatakan tindakan Kejagung berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga : Hakim Pertanyakan Foto Keluarga Eks Jampidsus Ada di Rumah Sentul City
Lodewyk kemudian meminta tujuh surat perintah penyidikan (sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), serta surat perintah penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang seluruhnya atas nama dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berikutnya, ia meminta penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026 dengan tuduhan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
“Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan Lodewyk.
Selain itu, Lodewyk meminta sejumlah barang bukti yang disita dari dirinya dikembalikan serta namanya dipulihkan.
“Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian petitum tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya