BREAKING NEWS
 

Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Soroti Kesesuaian Surat KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 21 September 2026 13:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mempersoalkan aspek formil dalam proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Mereka menyoroti kesesuaian surat, tanggal, hingga prosedur dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Salah satu kuasa hukum Silmy, Soleman Pontoh, mengatakan hal itu seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/9/2026).

Menurutnya, praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap Silmy.

"Ada empat hal yang kita persoalkan, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, hingga penahanan," ujar Soleman.

Dia mengatakan, persoalan yang diajukan pihaknya utamanya menyangkut aspek formil. Salah satunya terkait kesesuaian antara dokumen yang diterbitkan dengan tindakan yang dilakukan penyidik KPK.

"Ya, tidak sah kan itu lihat dari sudah ada standarnya, surat dari surat-surat penahanan, surat ini tanggalnya tanggal berapa, yang tanda tangannya siapa. Jadi, formilnya saja," beber Soleman.

Menurut Soleman, setiap tindakan penyidik memiliki standar dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena itu, apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur, hal tersebut menjadi bagian yang akan diuji dalam praperadilan.

Pihaknya menilai, terdapat tindakan penyidik KPK terhadap Silmy yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut.

"Kalau misalkan penyidikan itu tanggalnya tanggal berapa. Ditangkap tanggal 3 ternyata suratnya baru tanggal 4 keluar, nah, itu kan tidak boleh," ujar Soleman.

Baca juga : Praperadilan, Silmy Karim Minta Penyitaan dan Status Tersangka Dicabut

Meski demikian, Soleman belum memastikan apakah persoalan serupa memang terjadi dalam perkara yang menjerat Silmy.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban KPK selaku termohon dalam persidangan berikutnya.

Menurutnya, pembuktian dalam praperadilan nantinya akan banyak bergantung pada dokumen yang diajukan kedua pihak.

"Kita perang ini kan perang surat. Perang tanggal lah kalau tadi, ya. Tanggal berapa, tanggal berapa. Daripada kita nanti debat kusir," lanjutnya.

Soleman menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah terdapat ketidaksinkronan antara dokumen dan tindakan penyidik KPK.

Hal itu baru dapat diketahui setelah KPK memberikan jawaban dalam sidang berikutnya.

"Nanti dari jawabannya baru kita bisa lihat. Oh, ada tidak sinkron. Nah, begitu. Nah, ini belum sekarang. Kan dia belum jawab, baru kita yang kasih tahu," lanjutnya.

Selain mempersoalkan proses hukum, Soleman meminta barang-barang milik Silmy yang telah disita KPK dikembalikan.

Adsense

Menurutnya, terdapat banyak aset yang disita dalam kegiatan penindakan tersebut. Namun, dia enggan merinci barang-barang yang dimaksud.

"Ada daftarnya, banyak lah. Kan sudah tahu di berita itu ada apa saja. Pokoknya semua yang disita kasih kembali lah," sebutnya.

Baca juga : PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Silmy Karim, KPK Hadir

Dalam persidangan, kuasa hukum Silmy lainnya, Agus Sudjadmoko, membacakan petitum permohonan praperadilan. Dia meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan atas nama kliennya untuk seluruhnya.

Delapan Tersangka

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Silmy Karim selaku Wamen Imipas; Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK membongkar kasus tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang. Sementara Silmy Karim menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.

Dalam operasi tersebut, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp 17,5 miliar.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy melakukan pemerasan saat masih menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Selama empat tahun, Setyo menyebut para pihak mengantongi hasil pemerasan senilai Rp 145 miliar.

Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung soal Penyitaan di Kasus MBG

Menurut Setyo, Jaya Saputra kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk meminta biaya ekstra.

"Untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selanjutnya, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya Saputra dan Gusti Bernardiansyah. Setyo mengatakan, KPK menduga Gusti memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai "rekening pengepul".

Rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

"Selama periode 2022–2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pejabat Ditjen Imigrasi setiap Jumat.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense