BREAKING NEWS
 

Terbukti Rugikan Negara Rp 992,8 Miliar, 4 Eks Pejabat LPEI Dihukum 6 Tahun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 21 September 2026 22:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun kepada empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembiayaan ekspor nasional secara bersama-sama dan berlanjut hingga menimbulkan kerugian negara Rp 992,8 miliar.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam.

Empat terdakwa tersebut ialah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie; Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 Intan Apriadi; Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman; serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp 200 juta kepada keempat terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Baca juga : 17 Tahun, LPEI Perkuat Peran sebagai Policy Bank Pendukung Ekspor Nasional

Hakim menyatakan, para terdakwa selaku pengusul pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atau pemeriksaan barang dagangan terhadap persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.

Hal itu dilakukan saat proses pemberian pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Para terdakwa juga dinilai tidak memastikan validitas data luas lahan yang ditanami kelapa sawit, transaksi penjualan kepada pembeli, pembelian bahan baku dari pemasok, serta validitas data pendukung sebagai syarat pencairan pembiayaan ekspor.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, PT TI dan PT PAS disebut telah diperkaya. Perbuatan para terdakwa pun dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar.

Adsense

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga : Bantah Perintahkan Dokumen Fiktif, Terdakwa Tolak Dakwaan Korupsi LPEI

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan, antara lain, perbuatan para terdakwa dinilai menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan mereka dinilai sangat besar.

Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana, relatif kooperatif selama persidangan, serta memiliki keluarga yang menjadi tanggungan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa tidak memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga : Tim Hukum Eks Pejabat LPEI: Jaksa Tak Bisa Buktikan Mens Rea

“Majelis hakim berkeyakinan pidana yang dijatuhkan pada para terdakwa telah tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan serta selaras dengan keadilan,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Perkara ini menjerat total delapan terdakwa. Empat terdakwa lainnya akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Selasa (22/9/2026).

Keempatnya yakni Direktur Pelaksana I LPEI tahun 2009–2018 Dwi Wahyudi; Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2015–2018 Ryan Wahyudi; pemilik manfaat PT TI dan PT PAS Handoko Limaho; serta Direktur PT TI Liu Raymond.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense