Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bantah Perintahkan Dokumen Fiktif, Terdakwa Tolak Dakwaan Korupsi LPEI
Senin, 7 September 2026 14:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum terdakwa Handoko Limaho selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS serta Liu Raymond selaku Direktur PT TI membantah tuduhan jaksa terkait manipulasi dokumen dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Mereka menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan kedua terdakwa memerintahkan pembuatan dokumen fiktif untuk pencairan fasilitas pembiayaan.
Bantahan tersebut disampaikan dalam duplik para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Tim hukum menilai, replik jaksa pada pokoknya hanya mengulang isi tuntutan tanpa membantah argumentasi yang telah disampaikan dalam pembelaan atau pledoi.
Salah satu poin yang dipersoalkan tim hukum adalah tuduhan bahwa Handoko dan Liu memanipulasi sejumlah dokumen pembiayaan, termasuk akta fidusia mesin, akta fidusia piutang maupun utang, serta dokumen pendukung lainnya.
Menurut tim advokat, tuduhan tersebut tidak terbukti. Mereka menilai akta yang dipersoalkan telah dibuat sesuai dengan data dan nilai yang tercantum, termasuk nilai sekitar Rp 100 miliar, serta berkesesuaian dengan keterangan para saksi di persidangan.
"Akta-akta tersebut telah sesuai dengan data, keterangan para saksi, serta laporan yang telah diaudit," kata tim advokat dalam persidangan.
Kuasa hukum juga menyatakan pembuatan akta telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, mereka meminta majelis hakim tidak menjadikan keberadaan akta tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya manipulasi dokumen.
Tim hukum kemudian membantah tuduhan bahwa kliennya pernah memerintahkan pembuatan dokumen fiktif, termasuk invoice fiktif.
Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Handoko memerintahkan pembuatan ataupun penggunaan dokumen fiktif untuk pencairan fasilitas pembiayaan LPEI.
Baca juga : Terdakwa Kasus LPEI Bantah Ada Dokumen Fiktif dalam Operasional Perusahaan
Bantahan lainnya berkaitan dengan letter of undertaking (LoU). Mereka menegaskan, gagasan mengenai pemberian LoU bukan berasal dari Handoko.
"Klien kami tidak pernah memerintahkan pembuatan dokumen fiktif dan ide pemberian LoU juga bukan berasal dari terdakwa Handoko Limaho," tegas tim advokat.
Tim hukum juga menilai dalil jaksa yang menyebut Handoko menyetujui atau mengarahkan keterangan para saksi dan ahli tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup.
Persoalan lain yang dibantah adalah tuduhan mengenai kredit macet atau kualitas kredit kategori kolektibilitas lima.
Menurut tim hukum, kondisi kredit macet tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Mereka menyatakan kegagalan pembayaran fasilitas pembiayaan harus dilihat berdasarkan fakta dan proses pembiayaan secara keseluruhan.
Dalil tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut tim hukum tidak dijawab secara substansial dalam replik jaksa.
Dalam duplik, tim hukum juga menyinggung iktikad baik para terdakwa untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan LPEI.
Mereka tidak sependapat jika penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut dianggap berkaitan dengan kepentingan pribadi Handoko.
Menurut tim advokat, fasilitas pembiayaan telah digunakan untuk kepentingan operasional dan pengembangan perusahaan, bukan untuk memperkaya atau memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
Baca juga : Kasasi Ditolak, Bos Petro Energy Tetap Dihukum 10 Tahun Bui di Kasus LPEI
Poin tersebut sejalan dengan pembelaan Handoko sebelumnya yang menyatakan dirinya tidak menikmati keuntungan pribadi dari pencairan fasilitas pembiayaan LPEI.
Tim hukum juga mempersoalkan penyitaan aset dalam perkara tersebut. Menurut mereka, penyitaan dinilai tidak tepat sasaran karena aset perusahaan yang berkaitan dengan perkara disebut belum menjadi objek penyitaan, sementara sejumlah aset pribadi justru telah disita.
Atas dasar itu, tim advokat meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tindakan penyitaan tersebut.
Sementara itu, Liu Raymond dalam pembelaannya juga menyatakan seluruh dana perusahaan digunakan untuk pengembangan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Ia membantah menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menyebut telah melampirkan hasil audit forensik terkait aliran dana LPEI dalam nota pembelaannya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menuntut delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT TI dan PT PAS dengan pidana penjara selama 8 hingga 13 tahun.
Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 992 miliar.
Para terdakwa tersebut ialah Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi; Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi; pemilik manfaat PT TI dan PT PAS Handoko Limaho; serta Direktur PT TI Liu Raymond.
Sedangkan terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah ialah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016 Intan Apriadi; Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta; dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Baca juga : Di Persidangan, Ahli Sebut Belum Ada Kerugian Negara Nyata dalam Kasus LPEI
Jaksa menilai para terdakwa dari pihak LPEI bertanggung jawab penuh atas pencairan fasilitas pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS.
Para terdakwa juga dinilai tidak melakukan pengawasan aktif, tidak memverifikasi jaminan, dan tidak membandingkannya dengan kemampuan bayar debitur.
"Tapi para terdakwa tetap membuat akta untuk mencairkan proposal kredit, meskipun cash deficit guarantee tidak mencukupi," sebut jaksa saat membacakan surat tuntutan, Jumat (21/8/2026).
Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa kemudian menuntut enam terdakwa mantan pejabat LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing selama 8,5 tahun penjara.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti. Namun, jaksa tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada keenam terdakwa tersebut.
Sementara itu, terdakwa dari pihak swasta, Handoko Limaho, dituntut pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti, serta membayar uang pengganti Rp 346,4 miliar subsider 5,5 tahun penjara.
Adapun Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti, serta uang pengganti Rp 646,3 miliar subsider 6,5 tahun penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya