Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 9 AHWA Muktamar ke-35 NU Terpilih, Tinggal Tentukan Rais Aam dan Ketum PBNU
- Gempa Susulan Flores Nyaris 10.000, BNPB: Aktivitas Mulai Menurun
- MU Hajar Ipswich, Chelsea Menang Dramatis
- Inter Menang Tipis, Como Permalukan Napoli
- Profil 9 AHWA Muktamar NU Ke-35 (4): KH Miftachul Akhyar, Sang Pewaris Ilmu
Bantah Korupsi Pembiayaan, Dua Eks Pejabat LPEI Minta Dibebaskan
Jumat, 28 Agustus 2026 18:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pembiayaan yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. Keduanya meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI, Andi Maulana Adjie, dan mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI, Intan Apriadi.
Bantahan itu disampaikan saat keduanya membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Dalam pledoinya, penasihat hukum para terdakwa menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan agar majelis hakim membebaskan Andi dan Intan.
Tim hukum menyatakan keduanya telah menjalankan tugas sebagai pihak pengusul pembiayaan secara benar, konsisten, dan sesuai ketentuan dalam proses pencairan pembiayaan senilai Rp 263 miliar pada 2016.
Penasihat hukum juga menyebut studi kelayakan terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawit serta pembangunan pabrik berkapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam milik PT TI telah dilakukan.
Menurut tim hukum, proses tersebut juga telah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian atau prudential credit practice.
Baca juga : KPK Digugat Soal Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi LPEI
Dalam pembelaannya, tim hukum membantah Andi dan Intan pernah menerima sesuatu atau membuat kesepakatan tertentu untuk memperlancar pencairan pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS.
Mereka menilai, tidak terdapat bukti yang menunjukkan kedua terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proses pembiayaan tersebut.
Tim hukum juga mempertanyakan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara. Alasannya, hingga saat ini kewajiban pembayaran cicilan oleh PT TI dan PT PAS masih dilakukan.
Atas dasar sejumlah alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Andi Maulana Aji dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Andi Maulana Aji dari segala tuntutan hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam pledoinya.
Permohonan serupa juga disampaikan tim penasihat hukum terhadap dua terdakwa lainnya yang disidangkan dalam perkara tersebut, yakni Gamaginta selaku Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018 dan Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menuntut delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT TI dan PT PAS.
Baca juga : Kasus LPEI, 8 Terdakwa Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara
Para terdakwa dari pihak LPEI dan swasta dituntut dengan pidana penjara antara 8 tahun hingga 13 tahun. Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 992 miliar.
Delapan terdakwa tersebut yakni Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, Dwi Wahyudi; Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018, Ryan Wahyudi; pemilik manfaat PT TI dan PT PAS, Handoko Limaho; serta Direktur PT TI, Liu Raymond.
Sementara empat terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah ialah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016, Intan Apriadi; Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018, Gamaginta; dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016, Komaruzzaman.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa menilai, para terdakwa dari pihak LPEI bertanggung jawab atas pencairan pembiayaan yang diberikan kepada PT TI dan PT PAS.
Para terdakwa juga dinilai tidak melakukan pengawasan aktif, tidak memverifikasi jaminan, dan tidak membandingkan kemampuan bayar debitur.
“Tapi para terdakwa tetap membuat akta untuk mencairkan proposal kredit, meskipun cash defisit guarantee tidak mencukupi,” sebut jaksa saat membacakan surat tuntutan, Jumat (21/8/2026).
Baca juga : Terdakwa Kasus LPEI Bantah Ada Dokumen Fiktif dalam Operasional Perusahaan
Jaksa meyakini, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa kemudian menuntut enam terdakwa mantan pejabat LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing selama 8,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut mereka membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti.
Namun, jaksa tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada keenam terdakwa tersebut.
Sementara itu, terdakwa dari pihak swasta, Handoko Limaho, dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti, serta membayar uang pengganti Rp 346,4 miliar subsider 5,5 tahun penjara.
Adapun Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara pengganti, serta uang pengganti Rp 646,3 miliar subsider 6,5 tahun penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya