BREAKING NEWS
 

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 22 September 2026 14:08 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

KPK menegaskan, penetapan Silmy sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah.

Permintaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto saat membacakan jawaban Termohon dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

"Dalam pokok perkara: Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Natalia.

KPK juga meminta hakim tunggal Yulian menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 sah, berdasarkan hukum, dan mempunyai kekuatan mengikat.

Selain itu, KPK meminta hakim menyatakan penetapan Silmy sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka sah dan berdasarkan hukum.

KPK juga meminta Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/255/DIK.00/23/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 dinyatakan sah dan berdasarkan hukum.

"Menerima dan mengabulkan jawaban atau tanggapan Termohon untuk seluruhnya," lanjut Natalia.

Baca juga : Praperadilan Silmy, Kuasa Hukum Minta KPK Buka 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka

Biro Hukum KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Silmy prematur. KPK juga menilai permohonan tersebut salah objek dan tidak jelas atau obscuur libel. Dalam jawabannya, KPK memaparkan proses penetapan Silmy sebagai tersangka.

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan," beber Natalia.

KPK menyatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah. Penyidik juga telah memberitahukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain itu, KPK menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sah dan berdasarkan hukum. Penahanan terhadap Silmy juga disebut sah dan berdasarkan hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadmoko, meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya untuk seluruhnya.

Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK terkait proses hukum terhadap dirinya. Di antaranya Sprindik Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026.

"Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka," ucap Agus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Adsense

Surat lainnya yang digugat antara lain surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanan Silmy di Rutan KPK.

Baca juga : Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Soroti Kesesuaian Surat KPK

Selain itu, terdapat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, serta berita acara penggeledahan di Jalan Balitung I Nomor 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Agus.

Agus mendalilkan dua Sprindik tertanggal 3 Juni 2026 tidak berdasarkan hukum. Karena itu, menurut dia, penyidikan berdasarkan kedua surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum Silmy juga meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

Selain itu, KPK diminta mengeluarkan Silmy dari rumah tahanan negara (rutan) setelah putusan dibacakan dan menyerahkan barang bukti yang telah disita.

Pihak Silmy juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, baik terkait penyidikan maupun penetapan tersangka terhadap Silmy Karim.

"Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tandas Agus.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca juga : Praperadilan, Silmy Karim Minta Penyitaan dan Status Tersangka Dicabut

Mereka adalah Silmy Karim selaku Wamen Imipas; Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK membongkar kasus tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Dalam OTT itu, KPK menangkap 18 orang. Sementara Silmy Karim menyerahkan diri pada Rabu malam, 3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai bentuk.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyebut Silmy melakukan pemerasan saat masih menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 dengan meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. KPK menyebut, selama empat tahun, hasil pemerasan yang dikantongi mencapai Rp 145 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense