BREAKING NEWS
 

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto Terkait Kasus Suap ATR/BPN

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 23 September 2026 17:31 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mengusut perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga jual beli jabatan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur.

“Hari ini, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Budi belum membeberkan kaitan penggeledahan Kantor BPN Mojokerto dengan perkara yang tengah diusut. Menurutnya, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” lanjut Budi.

Penggeledahan di Mojokerto menambah daftar lokasi yang didatangi penyidik KPK dalam pengusutan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), penyidik menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Sita Dokumen & BBE Terkait Suap

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan praktik suap yang menjerat sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada Jumat (18/9/2026) petang, KPK juga menggeledah rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti petunjuk berupa percakapan atau chat terkait aliran uang suap.

Pada hari yang sama, Jumat (18/9/2026) siang, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen dan BBE. Barang bukti tersebut antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

Adsense

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah ruangan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Baca juga : Kasus Suap HGB, KPK Kembali Geledah Kantor Summarecon

Selain ruangan Dirjen Lampri, penyidik turut menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

“Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat lainnya. Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi, Kamis (17/9/2026) malam.

Menurut Budi, selain perkara dugaan suap dari Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam jumlah besar yang diamankan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

“Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut,” lanjutnya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026).

Baca juga : KPK Temukan Chat Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

KPK menyebut, empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Sementara empat tersangka lainnya ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.

“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense