BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Terbitkan Sprindik, Usut TPPU Walkot Madiun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 24 September 2026 07:30 WIB
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan pemerasan berupa fee proyek melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026) petang.

Budi mengatakan, sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum. Dengan demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara pengembangan tersebut. “Sprindik barunya terbit per September 2026,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK membongkar perkara dugaan pemerasan berupa fee proyek melalui CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun; RR, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi; dan TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun.

Baca juga : Dave Laksono: Program Ini Langkah Positif Bentuk Karakter

KPK mengungkapkan, Maidi diduga meminta fee sekitar 4 hingga 10 persen dari setiap proyek di Kota Madiun. Selain itu, Maidi juga diduga meminta dana melalui skema CSR.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Maidi selaku Wali Kota Madiun memberikan arahan mengenai pengumpulan dana kepada dua anak buahnya yang menjabat di lingkungan Pemkot Madiun.

Kedua pejabat tersebut yakni SMR selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan SDD selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” beber Asep.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa permintaan fee penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun. Fee tersebut diduga berasal dari sejumlah pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Adsense

“Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta,” ucap Asep pada Selasa (20/1/2026) malam.

Baca juga : Ardi Manto Adiputra: Kami Mendesak Presiden Batalkan Program KKRI

Uang tersebut diterima SK dari pihak developer PT HB. Selanjutnya, uang disalurkan kepada Wali Kota Maidi melalui RR dalam dua kali transfer rekening.

Penyidik KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi dengan memanfaatkan jabatannya.

“Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar,” ungkap Asep.

Asep menambahkan, Maidi melalui TM diduga meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor keberatan karena hanya sanggup memberikan fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Hingga akhirnya, nilai tersebut disepakati.

“Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” tambah Asep.

Dengan demikian, KPK menyebut keseluruhan uang yang diduga dinikmati Maidi mencapai Rp 2,25 miliar.

Baca juga : Dipastikan Gus Ipul Di Kompleks Istana Kepresidenan, Muktamar NU Ke-35 Bersih

Uang tersebut berasal dari Yayasan STIKES sebesar Rp 350 juta, developer PT HB sebesar Rp 600 juta, gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp 200 juta, serta gratifikasi pada periode jabatan pertama sebesar Rp 1,1 miliar.

Maidi sendiri tengah menjalani proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dijatuhkan hukuman 7 tahun 2 bulan pidana penjara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi.

“Selain tuntutan itu, terdakwa Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar, jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas jika tidak mencukupi diganti kurungan 5 tahun,” ucap JPU KPK, Palupi Wiryawan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).

Sementara itu, Penasehat Hukum Maidi, Iqbal Syarifudin menyatakan akan mempelajari tuntutan JPU KPK karena menurutnya ada fakta persidangan yang belum ditampilkan.

“Menurut kami tuntutan tadi masih perlu kami koreksi ya dalam pledoi nanti yang akan kami sampaikan minggu depan,” ujarnya.

Pihaknya akan memberikan jawaban lewat pledoi sebagai upaya memberikan pandangan bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense