BREAKING NEWS
 

Kecewa Divonis 9 Tahun Bui, Nadiem Bakal Ajukan Kasasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 24 September 2026 14:11 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kecewa setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menyatakan dirinya bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Nadiem memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Meski kecewa, Nadiem mengapresiasi majelis hakim banding yang mengurangi hukuman penjara dan uang pengganti dibandingkan putusan tingkat pertama.

"Saya juga harus berapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di pengadilan negeri, baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan," kata Nadiem di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Namun, Nadiem tetap keberatan karena dirinya dinyatakan bersalah. Dia mengklaim dalam persidangan tidak terbukti adanya kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan yang dilakukannya.

Menurut Nadiem, majelis hakim seharusnya mengetahui fakta-fakta tersebut karena pemeriksaan di tingkat banding kembali menghadirkan dan memeriksa saksi-saksi yang diajukan.

Baca juga : PT DKI Pangkas Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Rp 548,7 Miliar

"Sehingga saya merasa kebenaran diabaikan dan hati nurani dikesampingkan," tegasnya.

Nadiem juga menyatakan putusan tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi menurut dia turut menyangkut kredibilitas sistem hukum di Indonesia.

"Nah, saya masih di sini. Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas," tegas Nadiem.

Adsense

"Betul. Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin, ya," sambungnya.

Vonis Banding 9 Tahun

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Majelis hakim juga mengurangi uang pengganti dari sebelumnya Rp 809,5 miliar menjadi Rp 548,7 miliar.

Baca juga : Jelang Putusan Banding Nadiem, Driver GoJek Gelar Aksi Damai di PT DKI

Ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono yang didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim, oleh karena itu, selama 9 tahun," kata Subachran saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Nadiem. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Nadiem dikenakan pidana penjara pengganti selama 140 hari.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 548,7 miliar dengan ketentuan subsider enam tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM secara bersama-sama.

Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Advokat Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun

Hakim juga menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Putusan banding tersebut mengubah vonis tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Pada tingkat pertama, Nadiem juga dibebankan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 809,5 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense