Dark/Light Mode

Kasasi Ditolak MA, Advokat Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun

Selasa, 22 September 2026 13:55 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Ariyanto Bakri dalam perkara suap pengurusan vonis lepas atau onslag kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan putusan tersebut, Ariyanto yang dikenal sebagai selebgram berjuluk 'Gadun FM' tetap dihukum 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Selasa (22/9/2026).

Perkara kasasi tersebut terdaftar dengan nomor 10701 K/PID.SUS/2026. Perkara diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Hendhy Eka Chandra. Putusan dibacakan pada Kamis, 17 September 2026.

Sebelumnya, Ariyanto dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim tingkat banding PT DKI Jakarta. Putusan tersebut menguatkan pidana pokok yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, majelis hakim banding memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Ariyanto menjadi Rp 21,6 miliar.

Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2026, khusus mengenai besaran uang pengganti, pidana penjara pengganti uang pengganti, serta penentuan status barang bukti.

Baca juga : Agung Winarno Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (9/6/2026).

Selain pidana penjara, Ariyanto dijatuhi denda Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.

"Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," lanjut putusan tersebut. Perkara banding Ariyanto terdaftar dengan nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.

Perkara diperiksa dan diadili oleh majelis yang diketuai Budi Susilo, dengan hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Panitera pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Senin (8/6/2026).

Selain itu, Ariyanto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.

Besaran tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, PT DKI Jakarta juga telah memperberat hukuman advokat Marcella Santoso.

Marcella dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara. Marcella juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.

Baca juga : Aksi Solidaritas untuk Andrie Yunus

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama yang membebankan uang pengganti Rp 16,25 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap Ariyanto pada Selasa (3/3/2026).

Dalam perkara ini, terdapat terdakwa lain, yakni advokat Marcella Santoso, M. Syafei selaku mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, serta pengacara Junaedi Saibih.

Majelis hakim yang diketuai Efendi menyatakan Ariyanto dan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada hakim terkait perkara ekspor CPO.

Keduanya disebut meminta hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Selain suap, majelis menyatakan Ariyanto dan Marcella terbukti melakukan TPPU yang bersumber dari selisih uang suap sebelum dialirkan kepada hakim.

Sementara itu, M. Syafei dinyatakan hanya terbukti melakukan suap secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Dia tidak terbukti melakukan TPPU.

Adapun Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca juga : Praktisi Hukum Nilai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Langkah Progresif MA

Majelis hakim menyatakan, total uang suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 60 miliar berdasarkan kurs saat suap diberikan.

Menurut majelis hakim, Marcella dan Ariyanto mengambil serta menikmati 2 juta dolar AS dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, sisa 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Uang tersebut kemudian mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Uang suap itu diberikan dengan tujuan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.