RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem juga dapat kortingan uang pengganti dari Rp 800 miliar jadi Rp 548 miliar.
Nadiem menjalani persidangan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, sejak pukul 10.09 WIB hingga 12.37 WIB, Kamis (24/9/2026). Sidang berlangsung sekitar 2,5 jam.
Sidang dipimpin Subachran Hardi Mulyono selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Sebelum persidangan dimulai, hakim menanyakan kondisi kesehatan Nadiem.
“Yang Mulia, Alhamdulillah, walaupun saya mengalami peradangan kambuh lagi, baru minggu lalu, tapi saya siap mengikuti sidang hari ini dengan agenda putusan. Makasih,” jawab Nadiem.
“Masih kuat ya untuk mendengarkan pembacaan putusan?” lanjut hakim.
Baca juga : Rendy Umboh: Di UUD, Boleh Sendiri Atau Boleh Bergabung
“Masih, Yang Mulia,” timpal Nadiem.
Hakim kemudian membacakan runtutan perkara yang menjerat Nadiem, mulai dari dakwaan, tuntutan, pleidoi, hingga putusan pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya, hakim membacakan memori banding yang diajukan Nadiem melalui kuasa hukumnya, memori banding jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), serta petitum masing-masing pihak.
Sekitar 15 menit setelah sidang berjalan, Nadiem mulai memainkan jemari kedua tangannya. Dia sempat terlihat berusaha membunyikan sendi-sendi jarinya dan beberapa kali menggerakkan jemarinya.
Nadiem juga beberapa kali tampak memejamkan mata sebelum kembali membukanya.
Baca juga : Herman Khaeron: Moderatnya, Memang Hanya Dua Fraksi Saja
Hingga akhirnya, hakim meminta Nadiem berdiri karena pembacaan putusan telah memasuki tahap akhir, yakni pembacaan amar putusan. “Saudara Terdakwa berdiri ya. Masih kuat?” ucap hakim Subachran.
Tanpa menjawab, Nadiem perlahan berdiri mengikuti perintah hakim. Dia sempat merapikan baju batik yang dikenakannya sebelum mendengarkan putusan.
Ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono, didampingi Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun, menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor tanggal 30 Juni 2026 atas nama Nadiem.
Perubahan putusan tersebut menyangkut pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim, oleh karena itu, selama 9 tahun,” ucap Subachran saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 140 hari. Selain itu, Nadiem dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548,7 miliar subsider enam tahun penjara.
Baca juga : Pemimpin Sejati Pikirkan Generasi Baru, Bukan Pemilu
Menurut hakim, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dalam korupsi tersebut.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Nadiem.
Hal yang memberatkan, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Nadiem dinilai sopan selama persidangan, berjasa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti dari Rp 809,5 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.