Nadiem Kecewa dan Ajukan Kasasi
Usai persidangan, Nadiem mengaku kecewa atas putusan banding yang tetap menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Dia menyatakan akan mengajukan kasasi.
Nadiem mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta yang telah mengadili perkaranya. Namun, dia kecewa karena tetap dinyatakan bersalah.
“Saya juga harus berapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di pengadilan negeri, baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” beber Nadiem di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Menurut Nadiem, dalam persidangan terbukti tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan yang dilakukannya. Atas dasar itu, dia menyatakan kecewa dengan putusan tersebut.
Baca juga : Rendy Umboh: Di UUD, Boleh Sendiri Atau Boleh Bergabung
Nadiem mengatakan majelis hakim mengetahui fakta-fakta tersebut karena pemeriksaan di tingkat banding kembali memeriksa saksi-saksi yang diajukan. Namun, putusan tetap menyatakan dirinya bersalah.
Dia menilai kebenaran diabaikan dan hati nurani dikesampingkan. Menurutnya, putusan tersebut bukan hanya berdampak kepada dirinya, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem hukum di Indonesia.
“Nah, saya masih di sini. Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” tegas Nadiem.
“Betul. Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin, ya,” sambungnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan masih pikir-pikir atas putusan banding yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem.
Baca juga : Herman Khaeron: Moderatnya, Memang Hanya Dua Fraksi Saja
Jaksa Prabowo mengatakan pihaknya perlu mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. “Kami di sini menyatakan dalam hal ini pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” beber Prabowo di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Prabowo, berdasarkan KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tingkat banding. Selain mempelajari pertimbangan hakim, jaksa juga akan mencermati sejumlah hal dalam putusan, termasuk mengenai uang pengganti dan penjatuhan pidana.
“Termasuk pula mengenai atribusi uang pengganti, penjatuhan pidana, dan lainnya,” lanjutnya.
Prabowo juga menekankan bahwa PT DKI Jakarta maupun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sama-sama menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Kemudian yang kedua bahwa adanya peran Nadiem sebagai pelaku utama di dalam perkara tindak pidana korupsi Chromebook ini, beserta pelaku-pelaku lainnya, termasuk yang telah menjadi terpidana maupun pelaku lainnya yang sudah diputus putusan banding beberapa saat yang lalu,” lanjut Prabowo.
Baca juga : Pemimpin Sejati Pikirkan Generasi Baru, Bukan Pemilu
Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menduga uang Rp 809,5 miliar merupakan keuntungan yang didapat Nadiem dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Sementara itu, uang sebesar Rp 4,8 triliun disebut sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.