RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim), Kamis (24/9/2026),
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Budi, uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Budi menambahkan, selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan lanjutan dari penggeledahan Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/2026).
Baca juga : Mansur: Belum Ada Kebijakan Khusus Bagi Guru Swasta
Dalam penggeledahan di BPN Kota Mojokerto, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan BBE serta mengamankan sejumlah amplop berisi uang.
Budi mengatakan, uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Uang tersebut masih berada di dalam amplop dan selanjutnya akan dihitung oleh penyidik.
Kantor BPN Kota Mojokerto diketahui dipimpin YNK. Budi membenarkan informasi bahwa YNK merupakan istri LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Informasinya demikian,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Rangkaian Penggeledahan
Penggeledahan di Mojokerto dan Kanwil BPN Jatim menambah daftar lokasi yang didatangi penyidik KPK dalam pengusutan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pada Jumat (18/9/2026), penyidik juga menggeledah rumah LMP di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti petunjuk berupa percakapan atau chat yang diduga berkaitan dengan aliran uang suap.
Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Nasib Guru Swasta Kerap Dipinggirkan
Pada hari yang sama, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan BBE, antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan dan kaitannya dengan anak usahanya, PT KCJA, serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya merupakan ruangan LMP.
Selain ruangan LMP, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) VEJ serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ASND. Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat lainnya.
“Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi, Kamis (17/9/2026).
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Empat tersangka yakni ARF, mantan Bupati Kebumen; FEZ, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; ERW, pihak swasta; serta MF, pihak swasta.
Baca juga : DPR Harap Ada Perbaikan Struktur Kepemilikan Tanah
Empat tersangka lainnya yakni LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta LEV, pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga ADR memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada ERW.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Taufik, penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.