Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Inggris Vs Spanyol, Kenangan Final Euro 2024
- Jelang GP Azerbaijan, McLaren Rombak MCL40
- Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman, Kemenimipas Investigasi Lapas Cibinong
- ASDP Hadir Dalam Duka Sampaikan Tali Kasih Bagi Keluarga Korban KM Arupadhatu I
- Safrizal Dorong Penguatan NTPD 112: Bukan Sekadar Nomor, Tapi Kecepatan Respons
Keberpihakan Pemerintah Pada Guru Swasta Masih Dipertanyakan
Mansur: Belum Ada Kebijakan Khusus Bagi Guru Swasta
Sabtu, 26 September 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perhatian Pemerintah terhadap nasib guru terus ditingkatkan. Namun, perhatian tersebut dinilai lebih berfokus pada guru di sekolah negeri. Sementara itu, guru di sekolah swasta masih belum mendapatkan perhatian yang sama. Hal ini pun menjadi perbincangan.
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar kesejahteraan pendidik tidak hanya difokuskan pada guru sekolah negeri. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuntut afirmasi nyata bagi guru swasta dan tenaga kependidikan (tendik).
Desakan ini disampaikan Fikri dalam Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI yang membahas Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendikdasmen TA 2027 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Nasib Guru Swasta Kerap Dipinggirkan
“Ini guru sudah diperhatikan, tetapi masih di sekolah negeri. Selanjutnya, bagaimana caranya advokasi atau afirmasi pada guru di sekolah swasta?” tegas Fikri Faqih.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur berpandangan, saat ini Pemerintah belum memberikan kebijakan khusus untuk memberikan peluang bagi rekan-rekan guru honorer yang berada di sekolah-sekolah swasta.
“Khususnya bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Mansur kepada Rakyat Merdeka, Kamis (24/9/2026).
Baca juga : DPR Harap Ada Perbaikan Struktur Kepemilikan Tanah
Dia mengungkapkan, satu-satunya peluang yang masih tersedia bagi mereka adalah tidak adanya larangan untuk tetap mengajar. Selain itu, lanjut Mansur, mereka tetap boleh dibayar menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) selama sudah tercatat di dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
“Jadi kalau dibilang, ini keberpihakan Pemerintah kepada guru swasta,” ungkap Mansur.
Untuk mengetahui pandangan Mansur terkait keberpihakan Pemerintah kepada guru honorer di sekolah swasta, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya