RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, apartemen tersebut juga diduga merupakan pemberian dari Eno Bowo Susilo, pihak swasta.
“Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan saudari VLA,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, Vinna Ledy juga diduga menerima empat unit mobil dari Eno Bowo. Keempatnya yakni Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix dan Mercedes Benz CLA 200.
Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix diatasnamakan adik Vinna, Dian Andini Anggraheni. Sementara Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Mercedes Benz CLA 200, diatasnamakan teman Vinna, Rani Sorayya.
“Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan atau bangunan, dalam wujud apartemen,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan mendalami hubungan (nexus) antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
Menurut Budi, setiap aset yang ditemukan dan disita tidak berhenti pada penguasaan barang.
Penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara. Seluruh hasil penyitaan juga akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya.
Baca juga : Pemberian Pihak Swasta, 2 Mobil Anggota DPRD Bengkulu Didalami KPK
Dari proses tersebut, penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara agar konstruksi perkara dapat dibangun secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Tentu semuanya nanti akan didalami teknis pemberiannya, kemudian maksud, tujuan, dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh saudara EBS tersebut kepada saudari VLA dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu,” tegas Budi.
KPK memastikan, proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” imbuhnya.
KPK juga menduga Vinna menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menggeledah dan menyita sejumlah aset milik Vinna.
Budi menyatakan, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang oleh Vinna, termasuk dugaan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
“Diduga bahwa VLA ini ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu sehingga kemudian di rumah VLA ini juga dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Menurut Budi, penyidik juga terus mendalami dugaan Vinna menerima sejumlah uang dari pihak swasta lainnya terkait proyek tersebut. Penyidik akan menelusuri motif dan tujuan pemberian uang tersebut.
Baca juga : Pakai Nama Orang Lain, Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Mobil Mercy
“Karena ini diduga di luar dengan proyek-proyek yang ada di PUPR,” ungkapnya.
Budi mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa Vinna sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, Vinna dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu didalami pengetahuannya mengenai sejumlah pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, rumah Hendra Okta, serta rumah seorang pihak swasta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah Noprisman, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada akhir Juli 2026.
Baca juga : KPK Duga Vinna Ledy Juga Terima Mobil Mercy, Tapi Pakai Nama Orang Lain
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.