Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Di Pemkot Bengkulu, KPK Sita Rumah Mewah Di Jaksel

Rabu, 2 September 2026 07:20 WIB
Rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, yang disita KPK. (Foto: Dok. KPK)
Rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, yang disita KPK. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA, terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah mewah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Komisi Antirasuah menduga, rumah mewah itu merupakan pemberian dari pihak swasta.

“Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Baca juga : Teuku Rezasyah: Berpotensi Merusak Hubungan Bilateral

Budi mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (31/8/2026). Selanjutnya, penyidik akan mendalami hubungan (nexus) antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.

Menurut Budi, setiap aset yang ditemukan dan disita tidak berhenti pada penguasaan barang. Penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

Seluruh hasil penyitaan juga akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. Dari proses tersebut, penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara agar konstruksi perkara dapat dibangun secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti.

Baca juga : Dave Laksono: Keliru, Jika Disebut Kegagalan Pengawasan

KPK memastikan, proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset milik VLA berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Mobil tersebut disita pada Senin (10/8/2026) dan juga diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.

Baca juga : DPR Minta Tindak Tegas Pungli Di Dunia Pendidikan

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan aset oleh pejabat Pemerintah Kota Bengkulu dari pihak swasta.

Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, yakni EBS dan HO, pada Rabu (26/8/2026).

“Di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” ujar Budi, Rabu (26/8/2026).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.