Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Sita Lagi Aset Anggota DPRD Bengkulu, Kali Ini Rumah Mewah di Jaksel
Selasa, 1 September 2026 17:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Kali ini, penyidik menyita satu unit rumah mewah yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah tersebut disita karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Komisi Antirasuah juga menduga aset tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta.
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Budi mengatakan, penyitaan dilakukan pada Senin (31/8/2026). Selanjutnya, penyidik akan mendalami hubungan (nexus) antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang tengah disidik.
Baca juga : Kejagung Pamer Uang Rp 401,6 M Hasil Penyitaan Kasus Nikel Sultra
Menurut Budi, setiap aset yang ditemukan dan disita tidak hanya berhenti pada penguasaan barang.
Penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
“Seluruh hasil penyitaan akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. Dari sana, penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujarnya.
Budi menegaskan, KPK akan terus mengembangkan proses penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” imbuhnya.

Baca juga : Bongkar Korupsi Nikel di Sultra, Kejagung Sita Duit Rp 401 M
Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset milik Vinna berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Mobil yang disita pada Senin (10/8/2026) tersebut juga diduga merupakan pemberian pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan adanya dugaan penerimaan aset oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dari pihak swasta.
Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap dua pihak swasta, yakni Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta pada Rabu (26/8/2026).
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Budi, Rabu (26/8/2026).
Baca juga : Kejagung Sita Aset PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar di Kasus Bauksit
Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, tim penindakan KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Bengkulu pada Rabu dan Kamis, 12–13 Agustus 2026.
Empat lokasi tersebut terdiri atas dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, satu rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, serta satu rumah milik pihak swasta.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi, Sabtu (15/8/2026).
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK menemukan adanya dugaan bahwa sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap di Rejang Lebong juga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya