Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha
Rabu, 26 Agustus 2026 19:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada pemberian sejumlah aset mewah kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA), dari pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS). Aset tersebut berupa mobil, apartemen, hingga rumah mewah.
Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa Eno Bowo Susilo sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026).
Pemeriksaan ini terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek di wilayah Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian aset tersebut kepada Vinna Ledy.
"Diduga pemberian oleh Saudara EBS tersebut untuk Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan pemberian aset-aset mewah tersebut dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Pemberian Apartemen-Rumah Mewah ke Pejabat Pemkot Bengkulu
"Penyidik tentu akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," tegasnya.
Sebelumnya, Budi mengungkapkan, Eno Bowo Susilo diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," ungkap Budi.
"Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, rumah Hendra Okta, serta rumah seorang pihak swasta.
Baca juga : KPK Digugat Soal Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi LPEI
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah Noprisman, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada akhir Juli 2026.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Telusuri Aliran Dana Proyek
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya