BREAKING NEWS
 

Penanganan Karhutla: Polri Sudah Tetapkan 196 Tersangka, Belum Ada Korporasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 29 September 2026 22:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.

Sementara itu, belum ada tersangka dari pihak korporasi yang ditetapkan hingga data penanganan perkara per 28 September 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil rekapitulasi penanganan perkara hingga Senin (28/9/2026) pukul 18.00 WIB.

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka," ungkap Irhamni dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Irhamni menjelaskan, dalam penanganan perkara karhutla, penyidik membagi pertanggungjawaban penegakan hukum menjadi dua kategori, yakni perorangan dan korporasi.

Untuk perkara yang melibatkan perorangan, Polri menangani 245 laporan polisi (LP) dengan luas area terbakar mencapai 5.181,61 hektare.

Baca juga : Korlantas Perluas Layanan, Blokir ETLE Kini Bisa Diurus di Samsat

Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 23 perkara telah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kemudian, satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti dan 15 perkara telah dilimpahkan. Sementara 43 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan yang tersebar di sejumlah jajaran Polda dan Polres.

"Penanganan perkara perorangan tersebut antara lain di Polda Kalimantan Barat, Polda Riau, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Aceh, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Sulawesi Selatan," bebernya.

Sementara untuk perkara yang melibatkan korporasi, Polri sedang menangani 96 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 25.384,94 hektare.

Adsense

Dari 96 laporan tersebut, sebanyak 90 perkara telah masuk tahap penyidikan dan satu perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kemudian, tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti terjadi kebakaran. Sedangkan dua perkara lainnya dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca juga : Hotspot Karhutla Turun Jadi 365 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian

"Dalam rekapitulasi ini, tentunya terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan," ucap Irhamni.

Jika penanganan perkara perorangan dan korporasi digabungkan, Polri saat ini menangani 341 laporan polisi dengan total area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 30.566,55 hektare.

Namun, hingga data diperbarui pada 28 September 2026 pukul 18.00 WIB, Polri baru menetapkan 196 tersangka dari unsur perorangan.

Penanganan perkara masih berlangsung dan dapat mengalami perkembangan sesuai hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Kepala Biro Humas dan Datin Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan, data penanganan karhutla dari berbagai kementerian dan lembaga dihimpun serta diintegrasikan melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla yang terpusat di Kemenko Polkam.

Data tersebut berasal antara lain dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga : Marak Unjuk Rasa, Polri Ubah Pengamanan Jadi Pelayanan Humanis

"Ini terpadu, sebenarnya data tadi itu beririsan, jadi data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, ada juga yang ditangani Bareskrim," ujar Honi saat ditemui di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Honi, seluruh pihak terus berkoordinasi melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla untuk menyelaraskan penanganan perkara maupun tindakan administratif.

Terkait kemungkinan adanya nama korporasi yang sama dalam penanganan sejumlah instansi, Honi menjelaskan hal tersebut dapat terjadi karena satu korporasi dapat dikenai penanganan administratif sekaligus proses pidana.

"Iya (nama korporasi bisa sama). Kan tadi ada 96 (laporan polisi soal korporasi), terus Kemen LH menyegel 57 (perusahaan). Itu di antaranya ada yang ditangani juga tindak pidana oleh Bareskrim Polri. Jadi, secara administratif dikenakan, tetapi pidana juga berjalan di Bareskrim," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense