BREAKING NEWS
 

BAZNAS Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 30 September 2026 13:25 WIB
Kelas Hukum Volume VI Tahun 2026 BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang digelar Pusdiklat BAZNAS, secara daring, Senin (28/9/2026). Foto: BAZNAS

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat tata kelola dan legalitas aset, termasuk aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berasal dari hibah muzaki.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset terlindungi secara hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi umat.

Ketua BAZNAS, Sodik Mudjahid mengatakan, penguatan tata kelola aset diperlukan untuk mengamankan aset hibah dari muzaki sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program BAZNAS.

Sodik menyebut, aset BAZNAS RI periode 2003-2026 terdiri atas tiga kelompok utama, yakni kendaraan, elektronik dan perlengkapan, serta tanah dan bangunan. Nilai penerimaan aset dari ketiga kelompok tersebut mencapai Rp 27,94 miliar.

Baca juga : BAZNAS Dan Pemkab Bima Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan

Menurut Sodik, aset BAZNAS bukan sekadar barang yang dikelola lembaga, melainkan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Aset tersebut juga dapat menjadi faktor produksi dalam mendukung pelaksanaan berbagai program BAZNAS.

"Faktor produksi juga harus kita jaga dan pelihara agar seluruh proses manajemen BAZNAS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan sesuai dengan program-program yang kita tetapkan," kata Sodik dalam Kelas Hukum Volume VI Tahun 2026 BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang digelar Pusdiklat BAZNAS, secara daring, Senin (28/9/2026).

Adsense

Sodik mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset di lapangan, seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap dan proses pengalihan hak yang belum seluruhnya tuntas.

Baca juga : BAZNAS Bagikan Tiga Strategi Komunikasi Penghimpunan ZIS 2027

Karena itu, Sodik menilai langkah preventif melalui Kelas Hukum penting agar jajaran BAZNAS di pusat dan daerah memahami mekanisme hukum dalam pengelolaan aset.

"Jadi penting langkah preventif melalui Kelas Hukum ini agar seluruh jajaran BAZNAS di pusat dan daerah memahami mekanisme hukum yang benar, sehingga terhindar dari potensi sengketa, gugatan, atau permasalahan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Hatta Firman Syah menjelaskan, pengamanan aset tanah BAZNAS perlu dilakukan melalui tiga aspek, yakni administrasi, fisik, dan hukum. Menurut Hatta, salah satu bentuk pengamanan secara hukum dilakukan melalui sertifikasi tanah.

Sertifikat memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki atau dikuasai BAZNAS.

Baca juga : BAZNAS Gandeng OKP Salurkan Bantuan Pendidikan 1.000 Mahasiswa NTT

"Pengamanan secara hukum ini salah satunya adalah melalui sertifikasi. Dengan adanya sertifikat, kita mempunyai kepastian hukum terhadap aset tanah yang kita miliki atau kita kuasai," sambung Hatta.

Dia mengatakan BAZNAS dapat mengoptimalkan aset melalui Hak Pakai Selama Dipergunakan dan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun proses sertifikasi aset tanah meliputi inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan panitia tanah, hingga penerbitan sertifikat.

Hatta juga mendorong BAZNAS memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah. Koordinasi sejak awal dinilai penting untuk mendukung proses legalisasi sekaligus memastikan pengamanan aset BAZNAS.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense